Miras
Polsek Lede Taliabu Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Cap Tikus di Pelabuhan
Dari hasil razia KRYD Polsek Lede, Pulau Taliabu, ditemukan 5 karton dari atas KM Graselia berisi total 160 botol cap tikus ukuran 500 mL
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Personel Polsek Lede, Polres Pulau Taliabu menyita ratusan botol minuman keras (miras) jenis cap tikus
2. Penangkapan ini dilakukan saat menggelar Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif
3. Patroli tersebut berlangsung selama dua hari dan berakhir pada Sabtu (23/5/2026) pagi
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Personel Polsek Lede, Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyita ratusan botol minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Penangkapan ini dilakukan saat menggelar Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif.
Patroli tersebut berlangsung selama dua hari dan berakhir pada Sabtu (23/5/2026) pagi.
Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi menjelaskan, operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Lede Ipda Edy Setiawan membuahkan hasil saat petugas memeriksa sebuah kapal yang tengah bersandar.
Baca juga: Polsek Siap Lede Pulau Taliabu Amankan 5 Karton Cap Tikus dari KM Graselia
"Pada pukul 01:00 WIT, Kapolsek Lede bersama personel memeriksa muatan KM Graselia yang sedang sandar di Pelabuhan Lede."
"Hasilnya, petugas menemukan 5 karton berisi minuman keras jenis cap tikus, "ungkap Kapolres melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5/2026).
Total 160 botol cap tikus disita
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, 5 karton tersebut diketahui berisi total 160 botol cap tikus ukuran 500 mL.
Seluruh barang bukti kini telah dibawa dan diamankan di Kantor Polsek Lede untuk proses hukum lebih lanjut.
"Selama kegiatan patroli berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman dan terkendali, "tambah Kapolres.
Miras jadi pemicu kriminalitas
Baca juga: Kedapatan Edar Cap Tikus, Seorang IRT di Ternate Diringkus Polisi
Hingga saat ini, peredaran miras berbagai jenis di Pulau Taliabu memang masih marak terjadi.
Pihak kepolisian sendiri sudah berulang kali mengeluarkan imbauan tegas agar masyarakat tidak menjual maupun mengonsumsi miras.
Selain karena menjadi pemicu utama berbagai tindakan kriminalitas, hingga saat ini di Pulau Taliabu juga belum memiliki Perda resmi yang mengatur tentang peredaran miras. (*)
| Gagalkan Pasokan Jalur Laut, Polsek Pulau Ternate Sita 250 Kantong Cap Tikus di Pantai Wailanga |
|
|---|
| Razia di Desa Wayamiga, Polsek Bacan Timur Halmahera Selatan Sita dan Musnahkan 75 Liter Cap Tikus |
|
|---|
| Polisi Kembali Gagalkan Miras Ilegal Masuk Ternate Lewat Pelabuhan Ahmad Yani |
|
|---|
| Polisi di Halmahera Selatan Obrak-abrik 2 Tempat Produksi Cap Tikus 480 Liter Bahan Baku Dimusnahkan |
|
|---|
| Musnahkan Tempat Produksi Miras, Polsek Gane Barat Temukan 50 Liter Cap Tikus Siap Edar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Polsek-Siap-Lede-Polres-Pulau-Taliabu-menyita-5-karton-berisi-miras-jenis-cap-tikus.jpg)