Pemkot Ternate
Perda Nomor 1 Tentang RPJMD Ternate 2025-2029 Disahkan, Amin Subuh Tekankan Ini
"Saya harap RPJMD dapat diwujudkan melalui kerja sama dan evaluasi kinerja yang baik, "pinta Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pemkot Ternate bersama DPRD resmi menetapkan Perda nomor 1 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman dan disaksikan oleh Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar, Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly dan pimpinan DPRD Kota Ternate di aula kantor Wali Kota Ternate, Rabu (27/8/2025).
Pada kesempatan itu Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Amin Subuh menekankan bahwa penetapan RPJMD harus diikuti dengan langkah nyata, dalam evaluasi kinerja OPD.
Pejabat dan pelaksana teknis yang tidak mampu mengikuti irama dan langkah kerja wali kota dan wakil wali kota harus segera dimutasi atau dirotasi.
Baca juga: Pengendera Keluhkan Jalan Berlubang di Area Pertigaan Jogging Track Bobong Taliabu
"Segera dilakukan mutasi dan rotasi untuk mendapatkan ASN yang kompeten di bidang masing-masing, guna mendongkrak kerja-kerja besar pemerintah kota, "tegas Amin.

Sementara Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman mengatakan, RPJMD merupakan janji bersama dengan Wakil Wali Kota saat kampanye pada Pilkada 2024.
Ia berharap bahwa RPJMD dapat diwujudkan melalui kerja sama dan evaluasi kinerja yang baik.
"RPJMD bagian dari visi misi bersama, terutama pejabat perangkat pemerintah daerah."
"Dalam lima tahun ke depan, kita harus bekerja keras untuk mewujudkan tujuan RPJMD, "kata wali kota.
Tak lupa ia juga menekankan bahwa Pimpinan OPD harus mampu menerjemahkan RPJMD sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing.
"Sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kota Ternate dapat tercapai, "harapnya.
Apa itu RPJMD?
RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 tahunan yang berisi penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional.
(Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang "Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025").
RPJMD menekankan tentang pentingnya menterjemahkan secara arif tentang visi, misi dan agenda Kepala Daerah terpilih dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan.
Mengacu pada UU 25/2004, penyusunan RPJMD perlu untuk memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
34 Pedagang Pandara Kananga Curhat ke Wakil Wali Kota Ternate, di Antaranya Soal Biaya Sewa |
![]() |
---|
Wali Kota Ternate Tauhid Soleman Soroti Kesiapan Panitia CSS AKOPSI XXIII 2025 |
![]() |
---|
Program Umrah Gratis Pemprov Maluku Utara Diapresiasi Warga Halmahera Timur |
![]() |
---|
Mayoritas Koperasi Merah Putih di Ternate Belum Beroperasi |
![]() |
---|
PAD Ternate Turun, Tauhid Soleman Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.