Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Ternate

Pemkot Ternate Usulkan 3.645 Honorer Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu

Pemkot Ternate, Maluku Utara, mengusulkan 3.645 tenaga honorer mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu

Tribunternate.com/M Julfikram Suhadi
PPPK - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Ternate, Maluku Utara, Samin Marsaoly, saat diwawancarai Tribunternate.com. Pemkot Ternate mengusulkan sebanyak 3.645 tenaga honorer mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu, Kamis (28/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, mengusulkan 3.645 tenaga honorer mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Usulan ini tersebar di 41 unit kerja yang ada di lingkup Pemkot Ternate.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, menjelaskan bahwa nama-nama yang diusulkan merupakan peserta yang pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tidar September 2025, Lengkap Rute Kupang - Makassar - Surabaya

Kata Samin, mereka diklasifikasikan dalam dua kelompok yakni R3 dan R4. 

"R3 adalah peserta yang mengikuti tes PPPK tahap pertama dan telah terdata dalam database, sementara R4 adalah mereka yang telah mengabdi lebih dari dua tahun di OPD atau unit kerja, dan mengikuti seleksi pada tahap kedua," jelas Samin, Kamis (28/8/2025).

Untuk menindaklanjuti proses ini, lanjut Samin, pihaknya segera menggelar sosialisasi terkait tata cara pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), serta verifikasi data dan persyaratan lainnya. 

Para calon PPPK Paruh Waktu diimbau untuk aktif memantau informasi resmi melalui website BKPSDM.

Baca juga: Wacana Pemekaran Wasile, KPU Halmahera Timur Gelar FGD Penataan Dapil

Samin juga meminta agar seluruh calon PPPK Paruh Waktu mulai mempersiapkan berkas sejak sekarang. 

"Proses pengisian DRH dilakukan secara mandiri melalui aplikasi SIASN masing-masing peserta," tambahnya.

Diketahui, PPPK paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja dengan sistem waktu tidak penuh, atau tidak bekerja selama jam kerja normal penuh atau 40 jam per minggu seperti pegawai lainnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved