Kamis, 7 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

Wacana Pemekaran Wasile, KPU Halmahera Timur Gelar FGD Penataan Dapil

KPU Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Pencalonan”

Tayang:
Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
AGENDA - Ketua KPU Halmahera Timur, Maluku Utara, Sukardi Litte. Ia membuka FGD bertajuk "Penataan Daerah Pemilihan dan Pencalonan, Jumat (29/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Pencalonan”, Jumat (29/8/2025).

Acara berlangsung di aula kantor KPU Halmahera Timur dan merupakan tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tentang pelaksanaan kegiatan pasca Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

FGD ini dibuka oleh Ketua KPU Halmahera Timur, Sukardi Litte, dan menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Direksi BUMD Mudaffir Lambutu, Ketua Bawaslu Halmahera Timur Suratman Kader, serta Kepala Badan Kesbangpol Haltim, Jubaeda Komdan.

Baca juga: Dua Perwira Polda Maluku Utara Naik Pangkat Jadi AKBP

Dalam sambutannya, Sukardi menyampaikan bahwa fokus utama FGD adalah pada isu penataan dapil, alokasi kursi legislatif, dan mekanisme pencalonan ke depan.

Salah satu alasan digelarnya diskusi ini adalah munculnya wacana pemekaran wilayah Wasile sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).

"Jika Wasile benar-benar berpisah dari Maba, maka kami perlu melakukan simulasi untuk menentukan komposisi dapil di lima kecamatan yang tersisa di wilayah Maba," ungkap Sukardi.

Simulasi penataan dapil juga mempertimbangkan data jumlah penduduk Halmahera Timur yang menurut Dinas Dukcapil, per semester I tahun 2025 telah mencapai 101.389 jiwa.

Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 191 ayat 2 huruf b dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, kabupaten dengan jumlah penduduk antara 100 ribu hingga 200 ribu jiwa berhak mendapatkan alokasi sebanyak 25 kursi DPRD.

“Kegiatan ini adalah bagian dari langkah strategis dan konkret dalam merancang dapil yang sesuai dengan prinsip pemilu,” jelas Sukardi.

Ia menambahkan bahwa proses penataan dapil tetap akan berpedoman pada tujuh prinsip utama, yaitu kesetaraan nilai suara, kepatuhan terhadap sistem pemilu, proporsionalitas, integritas wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Meski kegiatan ini sangat strategis bagi masa depan kepemiluan di daerah, partisipasi partai politik dinilai masih sangat rendah.

Baca juga: Tauhid Soleman Sebut tidak ada Bahasan Perbaikan Jalan Ternate di Pertemuan Bersama BPJN dan PUPR

Dari seluruh partai politik yang ada di Halmahera Timur, hanya empat partai yang hadir, yakni Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

“Padahal forum ini menjadi ruang terbuka bagi parpol untuk menyampaikan ide dan gagasan mereka. Sayangnya, partisipasi parpol belum sesuai dengan ekspektasi kami,” tegas Sukardi.

Ia berharap ke depan partai politik bisa lebih aktif terlibat dalam forum-forum demokrasi seperti ini, demi menyongsong pemilu yang lebih berkualitas di Halmahera Timur. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved