Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Kasus HIV Ditemukan di Pulau Taliabu, Pekerja Dipulangkan dan Pendataan Diperketat

Seorang pekerja di salah satu tempat hiburan malam di Ibukota Bobong, Pulau Taliabu, dilaporkan terdeteksi positif HIV

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
KASUS - Kasus HIV di Pulau Taliabu. Pemda dan kepolisian perketat pengawasan di THM, Sabtu (13/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU – Seorang pekerja di salah satu tempat hiburan malam di Ibukota Bobong, Pulau Taliabu, dilaporkan terdeteksi positif HIV.

Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi.

Menurutnya, yang bersangkutan telah dipulangkan ke daerah asal.

Baca juga: Pemkab Pulau Taliabu Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

“Benar, salah satu pekerja dinyatakan positif HIV. Yang bersangkutan telah dipulangkan ke daerah asalnya,” jelasnya saat dihubungi TribunTernate.com, Jumat (12/9/2025).

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly.

Ia menegaskan bahwa tindakan yang diambil bertujuan untuk perlindungan bersama, baik bagi yang bersangkutan maupun masyarakat luas.

“Iya, benar terdapat satu kasus positif HIV. Ini langkah pencegahan dan edukasi, bukan sanksi atau penghakiman,” kata Kuraisia.

Sebagai tindak lanjut, Polres Pulau Taliabu bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah menyepakati beberapa langkah kebijakan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (11/9/2025).

Baca juga: KLM Maryam Indah Tujuan Taliabu Terbakar di Luwuk, 1 Meninggal dan 2 Hilang

Beberapa poin penting hasil kesepakatan tersebut antara lain:

  1. Pekerja di sektor hiburan malam yang akan bekerja di wilayah Pulau Taliabu wajib melapor dan didata oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
  2. Pendataan ini bertujuan untuk menjamin hak-hak pekerja, termasuk pengupahan sesuai UMP dan jaminan kesehatan.
  3. Pelaku usaha hiburan malam diingatkan untuk menaati perizinan usaha yang berlaku, seperti izin karaoke dan penyajian minuman beralkohol, serta melarang praktik-praktik yang melanggar hukum, termasuk indikasi prostitusi terselubung. (*)
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved