Halmahera Timur

Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Tekankan 4 Sektor Prioritas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dok. Humas Pemkab Halmahera Timur
RAPAT - Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub pimpin rapat KSO bersama seluruh pimpinan OPD, Selasa (16/9/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub memimpin rapat Kerjasama Operasional (KSO) untuk mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (16/9/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang Esselon lantai II, Kantor Bupati Halmahera Timur ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Satria Irawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halut, Zippora Lilian Wallyd, para Asisten Bupati, serta pimpinan OPD lingkup Pemkab Halmahera Timur.

Dalam arahannya, Ubaid menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan diperkuat dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Targetkan Listrik Masuk ke Seluruh Desa di Taliabu dan Sula

“Dari dua rujukan peraturan itu, bagi Pemerintah Daerah Halmahera Timur menjadi suatu keharusan untuk memikirkan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat,” ujarnya.

Ubaid mengungkapkan, cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Halmahera Timur masih rendah, yakni baru mencapai 37 persen dari seluruh tenaga kerja formal, nonformal, maupun informal.

Dari angka tersebut, mayoritas peserta berasal dari sektor pertambangan, sementara sektor lain masih minim perhatian.

Untuk memperluas cakupan, Bupati menekankan agar OPD bersama-sama memfokuskan perhatian pada kelompok rentan di empat sektor prioritas, yaitu Pertanian (petani), Perikanan (nelayan), dan Buruh paruh waktu Non-ASN, khususnya perangkat desa dan anggota BPD.

“Kelompok ini harus segera diidentifikasi agar mendapat perlindungan jaminan sosial,” tegas Ubaid.

Langkah selanjutnya, kata Ubaid, adalah melakukan rekonsiliasi data yang kemudian akan divalidasi oleh Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah.

Baca juga: Kunci Jawaban Post Test 1-3 FPPN PPG 2025: Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai

Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap norma hukum dan administrasi dalam pelaksanaan program ini.

Selain itu, ia juga mengingatkan para pimpinan OPD, khususnya yang membidangi proyek konstruksi, untuk memastikan para pekerja dilaporkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kepada Pimpinan OPD, mari sama-sama kita memberi dukungan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan demi penjaminan masyarakat Halmahera Timur,” tandasnya. (*)