Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Supryidno, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
KORUPSI - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Supryidno, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Dia divonis penjara selama 4 tahun dalam kasus korupsi proyek MCK Individual fiktif.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Budi Setiawan didampingi dua hakim anggota pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Pastikan Listrik Tobelo Normal Jelang Natal 2025

Selain pidana penjara, Supryidno juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 570 juta. 

“Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara,” begitu bunyi amar putusan majelis hakim diterima, Selasa (16/9/2025).

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menyatakan Supryidno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Sesuai pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan belum mengembalikan kerugian negara.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan masih berstatus kepala keluarga.

Usai pembacaan putusan, hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap. 

Supryidno bersama penasihat hukumnya, Agus Salim R. Tampilang, menyatakan masih pertimbangkan putusan tersebut.

Baca juga: Nismawati, Nakes Puskesmas Lede Korban Mobil Terbalik di Taliabu Jalani Perawatan di RSUD Luwuk

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengambil sikap serupa. Majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari bagi kedua pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Diketahui sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Taliabu menuntut Supryidno dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar. 

Namun, majelis hakim memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved