Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kerugian Negara Rp 4,1 Miliar, Kasus Pasar Modern Tuwokona Halmahera Selatan Masuk Tahap I

Tim penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Malut menyerakan berkas tahap I kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar modern Desa Tuwokona

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: Rifdi
PROYEK - Kondisi proyek pembangunan pasar modern di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan yang diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara ke JPU Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sabtu (20/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menyerakan berkas tahap I kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar modern Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Pasar modern yang seharusnya menjadi harapan baru bagi perekonomian daerah kini terlihat terbengkalai.

Proyek yang dibangun sejak tahun 2019 dengan total anggaran mencapai Rp 58 miliar itu, memanfaatkan pinjaman daerah dari PT. Sarana Multi Infrastruktur.

Baca juga: Reaksi Abduh Lestaluhu Usai Catatkan Debut Bersama Malut United di Super League

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Citra Prasasti Konsorindo, melibatkan dua dinas, yaitu Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Po. Edy Wahyu Susilo, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya sudah tahap I kasus tersebut. 

“Kasus tersebut kita sudah tahap I, dilakukan sudah 2 minggu lalu," ucap Kombes Pol Edy, Sabtu (20/9/2025).

Saat ini, lanjut mantan Dirnarkoba Polda Maluku Utara itu, JPU telah kembalikan berkas perkara dengan beberapa petunjuk, sehingga saat ini sedang melengkapi petunjuk JPU.

Baca juga: Bappeda Maluku Utara Hadiri Rakor Evaluasi Program Nasional, Bahas Stunting hingga Kemiskinan

"Kita lagi memenuhi petunjuk JPU, setelah itu baru kembalikan lagi," ujarnya.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) yang diaudit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Maluku Utara, kerugian negara pada proyek ini mencapai Rp. Rp 4.190.139.842.

Sejumlah saksi juga ikut dimintai klarifikasi atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar modern di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan ini. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved