Kamis, 30 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Update Kasus Korupsi DD Taliabu 2017 dengan Tersangka Salim Ganiru, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa

Dalam P19 yang diterima, ada beberapa petunjuk yang harus di ubah, terutama perubahan berita acara pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo saat bersedia diwawancarai Tribunternate.com, Selasa (23/9/2025). Dikatakan, dalam P19 yang diterima, ada beberapa petunjuk yang harus di ubah. Terutama perubahan berita acara pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara tengah melengkapi petunjuk Jaksa atas kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Dana Desa (DD) Pulau Taliabu 2017.

Kelengkapan berkas tersebut setelah JPU Kejati Maluku Utara mengembalikan berkas ke penyidik atau P19.

"Sekarang berkasnya sedang dilengkapi lagi, "kata Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, Selasa (23/9/2025).

Dijelaskan, jika semua petunjuk sudah dilengkapi, maka berkas tersebut langsung dilimpahkan untuk diteliti.

Baca juga: Tersangka DD Taliabu 2017 Salim Ganiru Buat Status WA: Orang Lain Menilai Tanpa Tahu Sebenarnya 

Dalam P19 yang diterima, ada beberapa petunjuk yang harus di ubah.

Terutama perubahan berita acara pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya.

"Petunjuknya hanya meminta kita (penyidik) untuk merubah BPA sejumlah saksi, "tandasnya.

Diketahui dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah menetapkan ATK alias Agusmawati sebagai tersangka.

Kasus ini ditangani sejak 6 November 2017 sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut/2017.

Proses hukum sempat berlarut-larut karena berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan JPU (petunjuk yang belum terpenuhi).

Dalam penyidikan terungkap, pencairan DD tahap I 2017 ditransfer ke rekening perusahaan milik tersangka CV Syafaat Perdana.

Dari total anggaran untuk 71 desa di 8 kecamatan, dilakukan pemotongan Rp 60 juta per desa.

Terbaru, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni:

Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Dana Desa, Aset Sekda Taliabu Salim Ganiru dan Staf Mulai Dilacak

  • Salim Ganiru (mantan Sekkab Pulau Taliabu)
  • Ketua Pokja unit layanan pengadaan (ULP) Pemkab Pulau Taliabu LOM alias Ode

Kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara memastikan proses hukum akan berlanjut dengan para tersangka yang ada. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved