Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Optimis Raih Persetujuan Manajemen Talenta ASN dari BKN

Muhammad Sinen, optimis Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore akan mendapat persetujuan Penerapan Manajemen Talenta ASN dari BKN

Dok: Prokopim Tidore
AGENDA - Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menghadiri Sosialisasi Keputusan BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Selasa (24/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, optimis Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan akan mendapat persetujuan Penerapan Manajemen Talenta ASN dari BKN.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Sinen usai menghadiri pembukaan Sosialisasi Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN di Ballroom Gamalama, Bela Hotel, Ternate, Selasa (23/9/2025) malam.

“Kota Tidore Kepulauan sedikit mengalami keterlambatan jadwal ekspose, sehingga di kesempatan ini belum menerima persetujuan Penerapan Manajemen Talenta ASN, tapi sudah saya konfirmasi ke Kepala BKPSDM, semuanya sudah selesai, tinggal diekspose saja,” ungkapnya.

Baca juga: Cuaca Maluku Utara Besok Kamis 25 September 2025, BMKG Prediksi Cuaca Berawan di Seluruh Wilayah

Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini menambahkan, saat ini BKPSDM Kota Tidore Kepulauan sedang menunggu penjadwalan ekspose dari BKN.

"Kemungkinan satu bulan kedepannya Kota Tidore Kepulauan sudah selesai melakukan ekspose."

“Meskipun mengalami keterlambatan, namun tidak menjadi persoalan, Pemkot Tidore tetap semangat dan optimis kedepannya akan mendapat persetujuan Penerapan Manajemen Talenta, karena selain talenta ASN, Tidore memiliki sejumlah prestasi lainnya,” imbuhnya.

Apa itu Manajemen Talenta ASN ?

Manajemen Talenta ASN adalah sistem manajemen karier yang menyeluruh untuk mengidentifikasi, mengembangkan, mempertahankan, dan menempatkan pegawai negeri sipil yang memiliki potensi dan kinerja tinggi agar dapat mengisi posisi strategis sekarang dan di masa depan.

Fokusnya bukan hanya promosi, melainkan pengelolaan siklus talenta yakni kuisisi, pengembangan, retensi , dan penempatan secara terencana dan berkelanjutan.

Landasan hukum manajemen talenta ASN

Peraturan Menteri PANRB tentang Manajemen Talenta ASN (PermenPANRB No. 3 Tahun 2020) menjadi acuan utama yang menjelaskan ruang lingkup, tujuan, kelembagaan, dan penyelenggaraan manajemen talenta baik tingkat nasional maupun instansi.

Pelaksanaan juga dipandu oleh kebijakan dan pedoman dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta instrumen penilaian dan pedoman implementasi yang diterbitkan bagi instansi pemerintah.

Baca juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci Besok Kamis 25 September 2025: Cinta, Karier, Nomor Hoki

Manfaat bagi instansi dan negara

Ketersediaan calon pemimpin yang siap pakai untuk jabatan strategis.

Pengambilan keputusan personalia berbasis data , mengurangi nepotisme/klientelisme.

Peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pencapaian program pemerintahan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved