Selasa, 16 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Pembayaran Jasa Pelayanan 400 Nakes RSUD Labuha Halmahera Selatan Tertahan Regulasi

Titin angkat bicara soal pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan (Nakes) usai disorot Fraksi PKB DPRD

Tayang: | Diperbarui:
Handover
GAJI - Direktur RSUD Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Titin Andriyanti. Ia angkat bicara soal pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan (Nakes) usai disorot Fraksi PKB DPRD, Rabu (24/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Direktur RSUD Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Titin Andriyanti, angkat bicara soal pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan (Nakes) usai disorot Fraksi PKB DPRD.

Ia mengatakan sejauh ini, Jaspel para Nakes belum dibayar karena belum ada regulasi berupa Peraturan Kepala Derah atau Perkada.

"Untuk sekarang ini Perkada-nya sudah ada dibagian hukum untuk diproses dan di harmonisasi di Kanwil Hukum provinsi," kata Titin, Rabu (24/9/2025).

Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Kamis 25 September 2025 Lengkap soal Cinta, Karier, Nomor Hoki

Titin mengklaim, masalah Jaspel Nakses RSUD Labuha telah dibahas bersama Komisi I DPRD Halmahera Selatan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Kami sudah RDP dengan Komisi I DPRD dan suda clear soal Jaspel di RSUD," ungkapnya.

Titin menambahkan, total Nakes RSUD Labuha yang masuk kategori penerima Jaspel sekitar 400 orang. Namun ia tak menyebutkan nilai yang akan diterima per Nakes.

"Jumlah totalnya saya tidak hafal angkanya. Tapi ada sekitar 400 (Nakes,red)," tandas Titin.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Halmahera Selatan, Junaidi Abusama, mendesak manajemen RSUD Labuha segera membayar Jaspel Nakes.

Ia menegaskan bahwa pembayaran Jaspel merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan, serta Permenkes Nomor 6 Tahun 2022.

"Jaspel ini bukan bonus, tetapi hak yang wajib diberikan. Permenkes sudah jelas mengatur, jadi tidak ada alasan menunda pembayaran," tegas Junaidi, Selasa (23/9/2025).

Baca juga: Tinjau Pelabuhan Speedboat Sofifi, Wagub Malut Sarbin Sehe Soroti Keterbatasan Fasilitas

Menurutnya, RSUD Labuha yang  berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sampai sekarang belum membayarkan hak yang dimaksud.

Padahal di daerah lain seperti Kota Ternate dan beberapa kabupaten, pembayaran Jaspel sudah berjalan normal.

"Ini aneh, di Ternate dan kabupaten lain sudah dijalankan, kenapa hanya RSUD Labuha yang tertahan? Masa selama ini anggarannya dikemanakan?," tanya Junaidi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
VS
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved