Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Maluku Utara Selidiki Izin PPKH PT Mahakarya Abadi Indonesia di Halmahera Tengah

Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Maluku Utara bakal menyelidiki aktivitas pertambangan PT MAI

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
TAMBANG - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Maluku Utara bakal menyelidiki aktivitas pertambangan PT Mahakarya Abadi Indonesia (MAI), Rabu (13/10/2025). 

Kedua, ekosistem ini bukan hanya penting dari sisi ekologis, namun juga memiliki nilai kultural dan spiritual yang mendalam bagi warga Sagea-Kiya.

“Karst Sagea itu adalah benteng kami, tempat hidup kami, dan sumber air kami. Kami Lagaelol yang tidak hanya menjadi sumber kehidupan warga, tetapi juga tempat yang menyimpan nilai budaya dan ritus-ritus leluhur kami yang masih kami jaga hingga hari ini,” ujar Warga Sagea-Kiya, Lada Ridwan.

PT MAI diduga melanggar sejumlah regulasi, yakni Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025 – 2029 (Lampiran IV) halaman 264, kawasan Karst Bokimoruru merupakan 1 dari 3 kawasan prioritas
konservasi di Maluku Utara untuk perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kawasan konservasi.

Perda No. 3 Tahun 2024 tentang RTRW Kab. Halmahera Tengah tahun 2024 -2043, di mana wilayah Sagea ditetapkan sebagai zona Kawasan Karst kelas I dan diperuntukkan untuk konservasi dan penelitian.

Wilayah operasi PT MAI berada di zona penyangga Kawasan Karst Sagea, sehingga keberadaannya sangat berpengaruh pada ekosistem karst. Selain itu, PT MAI diduga tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), bahkan ditengarai pembangunan Jetty PT MAI tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Rute Kunker Gibran Rakabuming di Maluku Utara - Pencemaran Nama Baik

Serta tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan dari Pemerintah. Untuk Koalisi Save Sagea menyatakan tuntutan sebagai berikut:

  1. Segera menghentikan seluruh aktivitas tambang PT Mining Abadi Indonesia di wilayah Desa Sagea-Kiya.
  2. PT MAI wajib bertanggung jawab atas kerusakan lahan warga dan dua unit kendaraan yang dirusak pada 12 Oktober 2025.
  3. Mendesak Pemerintah Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah pusat untuk pencabutan izin operasi PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining di wilayah Sagea-Kiya.
  4. Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PT MAI

"Dengan ini, kami tegaskan bahwa perjuangan warga Desa Sagea-Kiya bukanlah
sekadar soal tanah atau lahan. Ini adalah perjuangan mempertahankan kehidupan, lingkungan, dan identitas budaya yang telah diwariskan turun-temurun."

"Kami tidak akan diam menyaksikan tanah kami dirusak dan hak kami diinjak-injak demi kepentingan perusahaan dan alibi kemajuan ekonomi," tutur Mardani. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved