Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BPN Maluku utara

HUT ke 26 Provinsi, Kanwil Maluku Utara Serahkan Sertipikat PTSL dan Aset Tanah Pemprov

Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan menyerahkan 14 sertipikat tanah hasil kerjasama dengan Pemprov

|
Dok : BPN Maluku Utara
PROGRAM - Kanwil BPN Maluku Utara dan Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan menyerahkan 14 sertipikat tanah hasil kerjasama dengan Pemprov Maluku Utara. Penyerahan itu dirangkaikan dengan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-26 Provinsi Maluku Utara di Bundaran Sofifi, Minggu (12/10/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Maluku Utara dan Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan menyerahkan 14 sertipikat tanah hasil kerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Penyerahan itu dirangkaikan dengan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-26 Provinsi Maluku Utara di Bundaran Sofifi, Minggu (12/10/2025).

Sertipikat tersebut terdiri dari 10 sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 4 sertipikat Hak Pakai milik Pemprov Maluku Utara.

Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Besok Rabu 15 Oktober 2025, Kelinci saat Tepat, Ular Hoki Asmara

Penyerahan 4 sertipikat Hak Pakai dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Laos, dengan lokasi aset berada di Kota Tidore Kepulauan.

Sementara itu, 10 sertipikat PTSL diserahkan langsung oleh Sherly Laos kepada masyarakat Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.

Lalu Harisandi menyampaikan, kegiatan ini merupakan bukti nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat legalisasi aset serta memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Rute Kunker Gibran Rakabuming di Maluku Utara - Pencemaran Nama Baik

Ia menegaskan bahwa melalui sertipikasi tanah, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung berupa keamanan hukum, peningkatan nilai ekonomi, serta kemudahan dalam mengakses permodalan.

Kegiatan penyerahan sertipikat ini menjadi simbol sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Dengan kepastian hukum atas tanah, diharapkan tata kelola pertanahan semakin tertib, pelayanan publik semakin baik, dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara terus meningkat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved