Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Realisasi Retribusi Izin PBG 2025 Halmahera Selatan Melebihi Target

"Alhamdulillah tahun kita bisa capai target retribusi PBG 2025 sebesar Rp 8 miliar, "ungkap Kepala DPMPTSP Halmahera Selatan Nasir J. Koda

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
ANGGARAN: Kepala DPMDPTSP Halmahera Selatan Nasir J. Koda ketika menjelaskan realisasi retribusi PBG, Selasa (14/10/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Selatan, Maluku Utara melebihi target penarikan retribusi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) tahun 2025.

Dari total target Rp 8 miliar, DPMPTSP tercatat mencapai Rp 12 miliar. Retribusi PBG ini merupakan bagian dari pendapatan asli daerah atau PAD.

"Alhamdulillah tahun kita bisa capai target Rp 8 miliar, bahkan bisa lihat sendiri, kita sudah melebihi, "ujar Kepala DPMPTSP Halmahera Selatan Nasir J. Koda saat ditemui Tribunternate.com di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025).

"Sekarang ini sudah Rp 5 miliar yang terealisasi. Dan dalam waktu dekat, saya akan teken Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk pemasukan PBG tahap kedua sebesar Rp 7 miliar. Jadi totalnya Rp12 miliar, "sambungnya.

Baca juga: BRI Siapkan 300 Kuota KUR untuk IKM di Halmahera Selatan, Alqassam Kasuba: Peluang Bagus

Dari total pendapatan di sektor retribusi PBG, Nasir menyebut paling besar terdapat di bangaunan sarana pendukung industri pada salah satu perusahaan tambang nikel di Pulau Obi.

ANGGARAN: Kepala DPMDPTSP Halmahera Selatan Nasir J. Koda ketika menjelaskan realisasi retribusi PBG, Selasa (14/10/2025).
ANGGARAN: Kepala DPMDPTSP Halmahera Selatan Nasir J. Koda ketika menjelaskan realisasi retribusi PBG, Selasa (14/10/2025). (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Bangunan tersebut, dikenakan retribusi sebesar Rp7 miliar. Sementara bangunan lainnya, di bawah dari nilai Rp7 miliar tersebut.

"Jadi Rp 7 miliar yang SKRD-nya akan saya tandatangan dalam waktu dekat, ini hanya pada satu bangunan sarana pendukung industri pada satu perusahaan tambang di Obi, "jelasnya.

Nasir menegaskan pihaknya akan terus berinovasi dalam upaya mendongkrak pendapatan asli daerah di tengah kebijakan pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran.

Baca juga: Polres Halmahera Selatan Mediasi Bentrok Pemuda Babang-Sayoang, AKBP Hendra: Masalah Sudah Selesai

Apalagi, DPMPTSP sendiri hanya menggarap PBG sebagai objek pendapatan dibanding organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

"Kita di DPMPTSP hanya berkewenangan tarik PBG. Jadi tahun depan insyallah penarikan retribusi PBG tetap bertambah."

"Karena bagaimanapun, setiap tahun pembangunan gedung itu tetap ada, "tandas Nasir. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved