Update Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD Kepulauan Sula
"Kasus ini baru dilakukan penyidikan seusai penyidik gelar perkara di Polda Maluku Utara, "kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Kasus ini terduga pelakunya adalah anggota DPRD Kepualaun Sula berinisial MLT alias La Ipin.
2. Sedangkan terduga korban berinisial DR yang berusia 28 tahun
3. Kasus ini dilaporkan DR pada 22 Juli 2025 di Polres Kepulauan Sula
TRIBUNTERNATE.COM, SANANA - Saat ini Polres Kepulauan Sula melaksanakan penyidikan salag satu kasus dugaan pemerkosaan.
Yang mana dalam kasus ini, terduga pelakunya adalah anggota DPRD Kepualaun Sula, Maluku Utara berinisial MLT alias La Ipin.
Ipin dilaporkan oleh terduga korban berinisial DR (28) pada 22 Juli 2025 di Polres Kepulauan Sula.
Kasus ini baru dilakukan penyidikan setelah penyidik gelar perkara di Polda Maluku Utara beberapa waktu lalu.
Baca juga: Waspada Cuaca Buruk, BPBD Halmahera Timur Ingatkan Potensi Longsor di Site Moronopo
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar membenarkan perihal ini kepada Tribunternate.com, Kamis (24/10/2025).
Dikatakan, penyidik sudah meminta keterangan 5 orang sebagai saksi, di antaranya:
1. Terduga pelaku
2. Saksi ahli psikologi di Kota Ternate, dan
3. Saksi ahli pidana di Jakarta
Dengan demikian lanjut Iptu Rinaldi Anwar, kasus atau perkara ini sudah naik tahap penyidikan.
"Naik status setelah gelar perkara di Polda Maluku Utara rampung, "ungkap Iptu Rinaldi Anwar, Kamis (24/10/2025).
Baca juga: Waspada Cuaca Buruk, BPBD Halmahera Timur Ingatkan Potensi Longsor di Site Moronopo
Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa kembali para saksi.
Untuk undangan jadwal pemeriksaan sudah diberikan, termasuk ke terduga pelaku.
"Kami sudah panggil pihak-pihak yang akan diperiksa kembali dalam penyidikan, "tandasnya. (*)
| Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Bersua Menpan RB di Jakarta, Berikut Poin-poin Pembahasan |
|
|---|
| Kemenkum Malut Lindungi Hak Cipta Lagu 'Ade Nona Timur' dari Musisi Cilik Christany Kurniawan |
|
|---|
| 4 Warga Halmahera Selatan yang Jadi Korban TPPO Sudah Dalam Pengamanan Pemerintah Myanmar |
|
|---|
| Retribusi IMTA 2025 Ditransker Halmahera Selatan Melebihi Target, Daud: Optimis Tembus Rp 50 Miliar |
|
|---|
| Realisasi Belanja APBD 2025 Pemkab Taliabu Baru 38 Persen, Positif atau Negatif? Berikut Daftarnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/18120223_Ilustrasirudakpaksa18122023.jpg)