Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Soal Tunggakan DBH, Wagub Malut Sarbin Sehe: Kita Belum Dapat Transferan dari Pusat

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, memberikan klarifikasi atas pernyataan Bupati Halmahera Barat, James Uang,

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Sansul Sardi
DBH - Wakil Gubernur Malut, Sarbin Sehe. Ia menegaskan keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh faktor internal Pemprov melainkan, transfer dana dari pemerintah pusat belum diterima sepenuhnya, Sabtu (1/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh faktor internal Pemprov melainkan, transfer dana dari pemerintah pusat belum diterima sepenuhnya.
  • Pemprov Malut masih menunggu alokasi dana sekitar Rp 400 miliar yang merupakan bagian dari DBH untuk kabupaten/kota. Dana tersebut, kata Sarbin, masih berada di tingkat pemerintah pusat.
  • Proses penyaluran DBH mengikuti mekanisme keuangan negara yang dimulai dari transfer pusat ke provinsi, baru kemudian disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota.

 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI — Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, memberikan klarifikasi atas pernyataan Bupati Halmahera Barat, James Uang, yang menyebut Pemerintah Provinsi Malut belum menyalurkan sisa tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) karena masih menunggu penetapan Surat Keputusan (SK).

Sarbin menegaskan, keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh faktor internal Pemprov melainkan, transfer dana dari pemerintah pusat belum diterima sepenuhnya.

“DBH kabupaten/kota itu tidak mungkin langsung dibayar sekaligus. Kita di provinsi juga belum menerima transferan dari pusat sampai sekarang. Jadi bagaimana bisa disalurkan?,” ujar Sarbin, Sabtu (1/11/2025).

Baca juga: 7 Remaja di Ternate Diduga Dihadang OTK Pakai Truk Saat Pulang Nongkrong

Ia menjelaskan, saat ini Pemprov Malut masih menunggu alokasi dana sekitar Rp 400 miliar yang merupakan bagian dari DBH untuk kabupaten/kota. Dana tersebut, kata Sarbin, masih berada di tingkat pemerintah pusat.

“Pemprov juga berharap Rp 400 miliar itu segera diteruskan dari pusat. Kalau sudah masuk ke kas daerah, tentu langsung kita teruskan ke kabupaten/kota,” terangnya.

Lebih lanjut, Sarbin menegaskan bahwa proses penyaluran DBH mengikuti mekanisme keuangan negara yang dimulai dari transfer pusat ke provinsi, baru kemudian disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga: Lihat Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok, Minggu 2 November 2025: Taurus dapat Kejutan, Virgo Siap?

“Semua uangnya kan terkumpul di Jakarta. Setelah dialokasikan kembali ke daerah, barulah kita bisa salurkan. Jadi ini bukan soal mau atau tidak mau, tapi memang soal mekanisme,” tegasnya.

Sarbin menambahkan, Pemprov Malut berkomitmen menyelesaikan pembayaran tunggakan DBH begitu dana tersebut ditransfer dari pusat.

“Tidak ada niat menahan hak daerah. Begitu dananya masuk, langsung kita salurkan. Semua dilakukan sesuai aturan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved