Polda Maluku Utara Selidiki Aktivitas Penambang Pasir di Morotai
Penyelidikan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara ini karena aktivitas tambang dinilai berdampak terhadap kerusakan lingkungan
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Sejumlah aktivitas penambangan pasir di Pulau Morotai akan diselidiki Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara
2. Praktik ini juga diduga dipakai untuk kepentingan sejumlah proyek tebing/talud yang dinilai bermasalah
3. Karena pengambilan material beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek cacat hukum
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sejumlah aktivitas penambangan pasir di Pulau Morotai akan diselidiki Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Penyelidikan ini karena aktivitas tambang dinilai berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Tak hanya itu, praktik ini juga diduga dipakai untuk kepentingan sejumlah proyek tebing/talud yang dinilai bermasalah.
Karena pengambilan material beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek cacat hukum, sebab tidak didukung dengan syarat administrasi yang legal.
Baca juga: 40 Contoh Soal TKA PKK SMA 2025, Kunci Jawaban Tes Kemampuan Akademik Lengkap
"Kasus ini masih tahap penyelidikan, tapi kita sudah panggil 11 orang sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi."
"Pertama kita panggil 7 orang, kemudian kita tambah 4 orang lagi."
Demikian disampaikan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Kompol Agus Supriadi, Rabu (12/11/2025).
Meski begitu, Kompol Agus Supriadi belum mau menyampaikan nama 4 orang yang baru diperiksa.
"Kami akan terus dalami siapa-siapa saja yang terlibat. Dan jika terindikasi, maka orang itu akan dipanggil, "tegasnya.
Untuk diketahui, penyelidikan kasus ini karena pengambilan material oleh beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek penahan tebing/talud cacat hukum, karena tidak didukung dengan syarat administrasi yang legal.
Terdapat sejumlah proyek yang diduga kuat bermasalah yakni pekerjaan tebing di Desa Sangowo, Desa Cio, Desa Mandiri dan Desa Joubela.
Pengambilan material batu dan tanah 4 perusahaan diduga tanpa mengantongi 2 surat izin dari pemerintah provinsi yakni galian c dan surat izin penambangan batuan (SIPB).
4 perusahaan yang dimaksud adalah:
CV Citra Wanita Indonesia untuk proyek rekonstruksi bangunan penguat tebing pantai Desa Cio Gerong dan Desa Cio Maleleo selain Rp10 miliar.
Baca juga: Ramalan Shio Kelinci Tahun 2026: Karier, Keuangan, Cinta, Kesehatan Lengkap
CV Ardiansah Karya untuk proyek penguat tebing di Desa Joubela senilai Rp 3,5 miliar
CV Alfa Rizy untuk proyek penguat tebing Desa Mandiri senilai Rp9,2 miliar
CV Ketiadaan Menjadi untuk proyek penguat tembing di Desa Sangowo dan Desa Sangowo Barat senilai Rp7,9 miliar. (*)
| Cuaca Ekstrem Hambat Pekerjaan Fisik, Pemprov Malut Pertimbangkan Adendum Kontrak |
|
|---|
| Gelar Konferensi Internasional di Manado, Unkhair Ternate Dorong Transformasi Ekonomi Melalui AI |
|
|---|
| Cuaca Maluku Utara Besok Kamis 13 November 2025, BMKG Prediksi Tidore Hujan Petir |
|
|---|
| Kadis PUPR Taliabu Bilang Jembatan Fangahu Mau Dibangun Tahun Ini, Tapi |
|
|---|
| Belum Ada Perda Miras di Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi Harap Begini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/30052022_penambang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.