Pemprov Malut
Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Desak OPD Bayar Utang Pihak Ketiga
Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sarbin Sehe, menekan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memproses
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sarbin Sehe, menekan seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk segera memproses dan memprioritaskan pembayaran utang pihak ketiga serta menyelesaikan berbagai kegiatan.
- Arahan ini disampaikan dalam Rapat Evaluasi Keuangan dan Fisik Kegiatan Pemerintah Provinsi Maluku Utara di ruang rapat Wakil Gubernur
- Sarbin Sehe menegaskan, penyelesaian kewajiban ini merupakan hal fundamental untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi di daerah.
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI - Wakil Gubernur (wagub) Provinsi Maluku Utara, Sarbin Sehe, menekan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memproses dan memprioritaskan pembayaran utang pihak ketiga serta menyelesaikan berbagai kegiatan.
Arahan ini disampaikan dalam Rapat Evaluasi Keuangan dan Fisik Kegiatan Pemerintah Provinsi Maluku Utara di ruang rapat Wakil Gubernur, Kamis (13/11/25)
Sarbin Sehe menegaskan, penyelesaian kewajiban ini merupakan hal fundamental untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi di daerah.
Baca juga: Evaluasi Rampung, Gubernur Malut Sherly Laos Beri Kesempatan Kepsek SMA/SMK Perbaiki Kinerja
Yang mana, banyak proyek fisik yang telah selesai 100 persen, namun pembayarannya masih tertunda sejak beberapa waktu lalu.
"Kita harus pastikan utang yang sudah diverifikasi dan pekerjaannya sudah tuntas dapat segera dibayarkan. Ini komitmen pemerintah daerah," tegas Sarbin Sehe.
Ia berharap dapat mempercepat proses verifikasi administrasi di tingkat OPD, sehingga data valid mengenai utang dapat segera dimasukkan ke BPKAD untuk direalisasikan pembayarannya.
"Ini adalah masalah serius yang harus segera diselesaikan. Jangan sampai pekerjaan sudah tuntas 100 persen fisiknya, tapi hak pihak ketiga belum dipenuhi sepenuhnya, masih menggantung di angka 50 sampai 85 persen," tegas Sarbin.
Sarbin menekankan, penyelesaian pembayaran ini krusial untuk menjaga kepercayaan publik. Selain itu, percepatan pembayaran di akhir tahun anggaran ini juga bertujuan menghindari beban utang yang menumpuk di tahun anggaran berikutnya.
Sarbin meminta para Kepala OPD berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mempercepat proses pencairan dana, dengan syarat kelengkapan dokumen pendukung yang valid.
Sementara utang pihak ketiga saat ini mencapai Rp 200 miliar lebih dan sesuai pengakuan Sekprov Malut Samsuddin A Kadir, akan dibayar pada APBD tahun 2026.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 327 - 332: Pilihan Ganda Bab 10
"Di APBD perubahan 2025 Pemprov hanya membayar utang DBH Kabupaten/kota. Sedangkan utang pihak ketiga dibayar pada 2026," singkatnya.
Adapun OPD yang turut serta dalam rapat evaluasi tersebut, antara lain: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD Sofifi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD),Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Kemudian Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Biro Administrasi Pembangunan, Dinas Kehutanan, Biro Hukum, Dinas ESDM, BKD, Badan Perbatasan Daerah, serta Satpol PP. (*)
| Evaluasi Rampung, Gubernur Malut Sherly Laos Beri Kesempatan Kepsek SMA/SMK Perbaiki Kinerja |
|
|---|
| Badan Bank Tanah Dukung Hilirisasi Kelapa di Maluku Utara, Siapkan Ribuan Hektare Lahan |
|
|---|
| Proyek SMA/SMK di Ternate Capai 38-52 Persen, Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Minta Dipercepat |
|
|---|
| Dinas Kesehatan Maluku Utara Intensif Tangani Peningkatan Kasus HIV/AIDS |
|
|---|
| Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Dorong OPD Tingkatkan Skor MCSP dan Serapan Dana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/utang-pihak-ketiga-sarbin-sehe.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.