Sabtu, 25 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Direktur PT WKM Diperiksa Polisi, Kasus 90 Ribu Ton Ore Nikel di Halmahera Timur Masih Lidik

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Polda Maluku Utara, dan tim akan melengkapi sejumlah dokumen guna tahap selanjutnya

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi di Sofifi, Senin (29/9/2025). 
Ringkasan Berita:1. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan tim akan melengkapi sejumlah dokumen guna tahap selanjutnya
2. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT WKM yang sebelumnya mangkir 3 kali panggilan
3. Kombes Pol I Gede Putu Widyana: Awalnya saksi kita panggil namun tidak hadir, dan penyidik jemput bola melakukan pemeriksaan di Jakarta

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasus dugaan penjualan 90 ribu bahan mentah mengandung nikel atau ore nikel di Halmahera Timur terus diselidiki tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Terbaru, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang sebelumnya mangkir 3 kali panggilan.

Perihal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi TribunTernate.com di Sofifi, Rabu (26/11/2025).

Dia mengaku, untuk kasus ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk Direktur WKM yang sebelumnya berhalangan hadir.

Baca juga: Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Tegaskan Peran Muhammadiyah dalam Pembangunan Daerah

"Awalnya saksi kita panggil namun tidak hadir, dan penyidik jemput bola melakukan pemeriksaan di Jakarta, "katanya.

Dikatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan tim akan melengkapi sejumlah dokumen guna tahap selanjutnya.

Untuk pemanggilan terhadap Direktur WKM merupakan bagian lanjutan penyidik dalam menelusuri informasi kepemilikan ore nikel, yang sebelumnya dikaitkan dengan PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT).

Penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan telah menerima hasil keterangan yang dibutuhkan.

Diketahui kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono.

Ia langsung membentuk tim untuk menelusuri adanya dugaan kasus tersebut yang dianggap bermasalah hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

Dari data yang diperoleh, terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi.

Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT WKM.

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Akui Sebagian Besar OPD Databasenya Amburadul

Bahkan, Dinas ESDM Maluku Utara pada 2018 telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13.454.525.148.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi 2018-2022. 

Namun faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran yakni pada 2018 senilai Rp 124.120.000. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved