Direktur PT WKM Diperiksa Polisi, Kasus 90 Ribu Ton Ore Nikel di Halmahera Timur Masih Lidik
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Polda Maluku Utara, dan tim akan melengkapi sejumlah dokumen guna tahap selanjutnya
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan tim akan melengkapi sejumlah dokumen guna tahap selanjutnya
2. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT WKM yang sebelumnya mangkir 3 kali panggilan
3. Kombes Pol I Gede Putu Widyana: Awalnya saksi kita panggil namun tidak hadir, dan penyidik jemput bola melakukan pemeriksaan di Jakarta
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasus dugaan penjualan 90 ribu bahan mentah mengandung nikel atau ore nikel di Halmahera Timur terus diselidiki tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Terbaru, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang sebelumnya mangkir 3 kali panggilan.
Perihal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi TribunTernate.com di Sofifi, Rabu (26/11/2025).
Dia mengaku, untuk kasus ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk Direktur WKM yang sebelumnya berhalangan hadir.
Baca juga: Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Tegaskan Peran Muhammadiyah dalam Pembangunan Daerah
"Awalnya saksi kita panggil namun tidak hadir, dan penyidik jemput bola melakukan pemeriksaan di Jakarta, "katanya.
Dikatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan tim akan melengkapi sejumlah dokumen guna tahap selanjutnya.
Untuk pemanggilan terhadap Direktur WKM merupakan bagian lanjutan penyidik dalam menelusuri informasi kepemilikan ore nikel, yang sebelumnya dikaitkan dengan PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT).
Penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan telah menerima hasil keterangan yang dibutuhkan.
Diketahui kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono.
Ia langsung membentuk tim untuk menelusuri adanya dugaan kasus tersebut yang dianggap bermasalah hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Dari data yang diperoleh, terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi.
Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT WKM.
Baca juga: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Akui Sebagian Besar OPD Databasenya Amburadul
Bahkan, Dinas ESDM Maluku Utara pada 2018 telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13.454.525.148.
Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi 2018-2022.
Namun faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran yakni pada 2018 senilai Rp 124.120.000. (*)
| AW Asal Maluku Utara Gilang Ade Mizwar Bertugas di Final ASEAN U17 Boys' Championship 2026 |
|
|---|
| Tiket Mahal Jadi Penghambat, Gubernur Maluku Utara Dorong Terobosan Akses Wisata Indonesia Timur |
|
|---|
| Kajati Maluku Utara Dorong Pembenahan Wisata Pulau Meti untuk Dongkrak Ekonomi |
|
|---|
| Penghijauan Kota Maba Diperkuat, PT Antam Sumbang 100 Pohon Kayu Putih |
|
|---|
| BMKG: Malam hingga Dini Hari, Sejumlah Wilayah Malut Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Update-kasus-Sekda-Morotai-Umar-Ali.jpg)