Halmahera Barat
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Sekda Halmahera Barat Julius Marau Terkait Kasus Ini
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat akan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Julius Marau.
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat akan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Julius Marau.
- Pemanggilan itu buntut kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) tahun 2021.
- Dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan Julius Marau saat itu menjabat Kepala Inspektorat.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat akan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Julius Marau.
Pemanggilan itu buntut kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) tahun 2021.
Dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan Julius Marau saat itu menjabat Kepala Inspektorat.
Baca juga: Laga Ditunda, Panitia Bupati Cup Halsel Verifikasi Data Kependudukan Lima Tim
Bahkan, dalam penyelidikan tersebut, Satreskrim Polres Halmahera Barat hari akan melayangkan surat untuk permintaan sejumlah dokumen ke Inspektorat dalam 3 tahun terakhir, 2019 hingga 2021.
Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot menegaskan, penanganan kasus ini sejalan dengan atensi dan komitmen Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, dalam pemberantasan korupsi.
“Penanganan perkara ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Halmahera Barat menindaklanjuti arahan bapak Kapolda yang menjadikan perkara korupsi sebagai prioritas,” ucapnya, Rabu (10/12/2025).
AKBP Teguh Patriot juga mengakui, penanganan korupsi bukan perkara gampang karena banyak instrumen yang harus disiapkan penyidik.
“Tindak pidana korupsi akan ditangani secara serius. Ini bukan perkara yang gampang, tetapi penyidik Satreskrim akan bekerja maksimal,” tegasnya.
Ia menyatakan, agenda pemanggilan Sekda sebagai saksi akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Tim sudah dibentuk di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim, selanjutnya koordinasi dengan pihak berwenang juga akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Ia mengakui, saat ini penyidik tengah mengumpulkan dokumen dan mendalami unsur penyalahgunaan wewenang.
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan, maka pihaknya akan berkoordinasi awal dengan APIP sebelum melanjutkan ke BPK atau BPKP untuk penentuan kerugian negara.
Baca juga: Program SuperSUN, PLN ULP Dofa Hadirkan Energi Surya untuk 4 Sekolah Terpencil di Kepulauan Sula
Lebih kanjut, ia menjelaskan, sesuai undang-undang yang berlaku, jika ditemukan temuan penyalahgunaan keuangan negara, instansi terkait masih diberikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian.
Namun, jika batas waktu tersebut tidak diindahkan, kasus akan diproses lebih lanjut.
“Saya bisa pastikan proses ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, yang pasti status jabatan seseorang tinggi tidak akan menghalangi penegakan hukum yang tengah berlangsung,” ucapnya mengakhiri. (*)
| Tim Hukum Syahril Abdurradjak Tantang Jaksa Usut Peran Eks Bupati dalam Kasus Landmark Halbar |
|
|---|
| Pengadilan Agama Ternate Dinilai Belum Tuntas Lakukan Eksekusi Lahan di Desa Jalan Baru Halbar |
|
|---|
| Polisi Pastikan Proses Hukum 5 Pemuda Teror Warga Pakai Sajam di Halbar |
|
|---|
| Kuasa Hukum Minta Polisi Bertindak Cepat Tangani Teror Sajam di Halmahera Barat |
|
|---|
| 5 Pemuda Mabuk Bawa Sajam Ngamuk di Jalanan, Warga Halbar Resah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Profil-Sekertaris-Daerah-Kabupaten-Halmahera-Barat-Julius-Marau.jpg)