Pemprov Malut
Marak Donasi Tanpa Izin, Dinsos Maluku Utara Minta Warga Lebih Waspada
Dinas Sosial Maluku Utara mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengumpulan donasi atau sumbangan tanpa izin resmi pemerintah
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Dinas Sosial Maluku Utara mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengumpulan donasi atau sumbangan tanpa izin resmi pemerintah.
- Aktivitas tersebut kerap dijumpai di sejumlah persimpangan lampu merah di Kota Ternate, bahkan dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah.
- Setiap kegiatan pengumpulan uang maupun barang wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Dinas Sosial Maluku Utara mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengumpulan donasi atau sumbangan tanpa izin pemerintah.
Aktivitas tersebut kerap dijumpai di sejumlah persimpangan lampu merah di Kota Ternate, bahkan dari rumah ke rumah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, Zen Kasim, menegaskan bahwa setiap kegiatan pengumpulan uang maupun barang, wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Daftar 100 Ucapan Hari Ibu Singkat Tapi Menyentuh: Penuh Doa, Cinta, dan Ketulusan
Menurut Zen, dalam beberapa waktu terakhir pihaknya menerima laporan adanya oknum yang melakukan penggalangan dana tanpa izin, dengan mengedarkan kotak sumbangan, menjual barang, maupun mengatasnamakan bantuan bagi pasien yang sedang sakit.
“Pengumpulan uang atau barang antar kabupaten/kota, misalnya dari Halmahera Barat meminta sumbangan di Halmahera Selatan, itu harus memiliki izin gubernur melalui Dinas Sosial. Sedangkan jika lintas provinsi, izinnya wajib dikeluarkan oleh Menteri Sosial,” ujar Zen Kasim, Senin (22/12/2025).\
Ia menjelaskan, penggalangan dana di tingkat kecamatan, izin cukup diterbitkan oleh bupati atau wali kota setempat. Mekanisme perizinan ini dinilai penting guna memastikan transparansi penggunaan dana sekaligus mencegah potensi penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat.
Dinas Sosial Maluku Utara juga menyoroti maraknya praktik donasi terbuka bagi pasien sakit yang dilakukan tanpa izin resmi.
Zen menegaskan, meskipun dilandasi niat baik, setiap bentuk pengumpulan dana publik tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaporkan penggunaannya kepada pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan oknum yang mengumpulkan uang atau barang tanpa izin. Begitu pula penggalangan dana untuk pasien, tetap harus dilaporkan dan memiliki izin agar dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Baca juga: Didominasi Usaha Kecil, Perusahaan Konstruksi di Maluku Utara Capai 1.750
Lebih lanjut, Zen menyampaikan bahwa Dinas Sosial terus memantau dan menghimpun data berbagai aktivitas pengumpulan donasi di Maluku Utara agar seluruh kegiatan sosial berjalan sesuai aturan.
Ia berharap masyarakat turut berperan aktif dengan memeriksa legalitas penyelenggara donasi sebelum menyalurkan bantuan.
“Transparansi dan izin resmi bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik agar kegiatan sosial benar-benar murni untuk membantu sesama,” pungkas Zen. (*)
| Kolaborasi Maluku Utara dan Korea Selatan: Dorong Industri Berkelanjutan |
|
|---|
| SKM Online Dorong Layanan Publik Malut Meningkat, Capaian Tembus 127 Persen |
|
|---|
| Gelombang Tinggi 15–18 April 2026, Gubernur Malut Ingatkan Risiko Kecelakaan Laut |
|
|---|
| Pengawasan Hutan di Maluku Utara Masih Dikendalikan Pusat |
|
|---|
| 80 Persen Izin Pinjam Pakai Hutan di Malut untuk Tambang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/zen-kasim-donasi-tanpa-izin.jpg)