Kamis, 7 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Curanmor di Halsel

Polres Halmahera Selatan Tangkap 2 Pria Pencuri 8 Sepeda Motor

"Aksi pencurian B dan S terdapat di 8 titik di wilayah Kecamatan Bacan, "kata Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: 8 sepeda motor hasil curian dipamerkan dalam konferensi pers akhir tahun 2025 oleh Polres Halmahera Selatan, Rabu (31/12/2025) 
Ringkasan Berita:1. Polres Halmahera Selatan menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor)
2. Terduga pelaku dalam kasus ini masing-masing B (33) dan S (39)
3. Aksi pencurian B dan S terdapat di 8 titik di wilayah Kecamatan Bacan

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). 

B dan S saat ini telah diamankan untuk kebutuhan penyidikan. Polisi juga mengamankan 8 unit sepeda motor matic, yang diduga hasil curian.

"8 sepeda motor ini dijual oleh para pelaku. Kami kemudian mengamankan, "ujar Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan dalam konferensi pers akhir tahun 2025 di Mapolres, Rabu (31/12/2025).

HeKapolres ndra mengungkapkan bahwa aksi pencurian B dan S terdapat di 8 titik di wilayah Kecamatan Bacan.

Baca juga: Sherly Laos Pastikan Langsung Hutan Maluku Utara Tetap Lestari dan Dapur Masyarakat Tetap Berasap

Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan menjaga barang-barang berharga.

"Jangan merasa daerah kita ini aman dari pencurian. Seperti 2 orang ini, mereka melancarkan aksi di waktu malam dan memanfaatkan situasi sepi, "imbuhnya.

HUKUM: 8 sepeda motor hasil curian dipamerkan dalam konferensi pers akhir tahun 2025 oleh Polres Halmahera Selatan, Rabu (31/12/2025)
HUKUM: 8 sepeda motor hasil curian dipamerkan dalam konferensi pers akhir tahun 2025 oleh Polres Halmahera Selatan, Rabu (31/12/2025) (TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan 8 sepeda motor yang diamankan bakal dikembalikan ke para pemiliknya asalkan dibuktikan dengan surat-surat kendaraan untuk dicocokkan.

Baca juga: Ramalan Kesehatan 12 Zodiak Rabu 31 Desember 2025: Gemini Gelisah karena Tekanan, Cobaan Diet Taurus

Ia juga menyebut, berkas B dan S telah dilimpahkan (tahap satu) ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Halmahera Selatan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, 3 dan 5 junto Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"B adalah residivis dengan kasus yang sama (Curanmor). Jadi nanti kita lihat hukumannya sepertia apa, nanti dipertimbangkan oleh hakim, "tandas Kapolres. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved