Kamis, 23 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Polres Taliabu Ultimatum Pelaku Usaha Galian C Lengkapi Izin di 2026

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, meminta semua pelaku usaha galian C melengkapi izin operasi di tahun 2026

|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Laode Havidl
HUKUM: Kantor Polres Pulau Taliabu, alamat di wilayah Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Senin (5/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, meminta semua pelaku usaha galian C melengkapi izin operasi di tahun 2026.
  • Sebab rata-rata aktivitas galian C atau tambang batuan bukan logam di Taliabu belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk beroperasi.
  • Padahal, polisi sudah memberikan waktu 6 bulan pada tahun 2025 lalu. Kesepakatannya, galian C tetap berjalan sembari mengurus izin usaha sesuai ketentuan.

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, meminta semua pelaku usaha galian C melengkapi izin operasi di tahun 2026.

Sebab rata-rata aktivitas galian C atau tambang batuan bukan logam di Taliabu belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk beroperasi.

Padahal, polisi sudah memberikan waktu 6 bulan pada tahun 2025 lalu. Kesepakatannya, galian C tetap berjalan sembari mengurus izin usaha sesuai ketentuan.

Baca juga: Ada 5 Laka Lantas di Taliabu Sepanjang 2025, Kerugian Mareril Capai Rp 3,5 Juta

Faktanya, kesepakatan tersebut belum ada satupun pelaku usaha yang melengkapinya, hingga menjadi polemik ditengah akselerasi pembangunan infrastruktur terus berlanjut.

Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi dalam keterangannya menegaskan pihak perusahaan dapat menyelesaikan izin usaha Galian C.

"Saya tegaskan kepada seluruh pelaku usaha tambang galian C yang beroperasi di Pulau Taliabu, segera menyelesaikan dokumen izin usaha agar bisa beroperasi," tegas AKBP Adnan Wahyu Kashogi, beberapa waktu lalu.

Dari pernyataan tersebut menunjukkan, operasi galian C yang terjadi di Taliabu berlangsung secara ilegal.

Meski demikian, pembangunan jalan maupun jembatan yang rata-rata menggunakan material lokal tetap berjalan normal.

Disamping itu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi berjanji memanggil seluruh pelaku usaha galian C yang ada di Taliabu.

Tujuan pemanggilan untuk memastikan sejauh mana upaya mereka dalam mengurus izin usaha.

Baca juga: Tak Selesai, 3 Kegiatan Fisik Dikbud Maluku Utara Dilanjutkan di 2026

"Kedepan saya akan panggil semua pelaku usaha tambang galian C, untuk pertanyakan dokumen perizinan mereka. Karena kami sudah berikan waktu kurang lebih 6 bulan untuk mengurus izin," pungkasnya.

Perihal yang sama juga sempat menjadi sorotan dari Komisi III DPRD Pulau Taliabu. Wakil rakyat meminta agar aktivitas batuan bukan logam atau galian C di Taliabu disetop.

Mengingat dokumen izin yang dimaksud belum ada satupun yang dilengkapi oleh pelaku usaha.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved