Kamis, 23 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jaksa Kembalikan Berkas 18 Tersangka Sabung Ayam di Ternate

"Pengembalian berkas tetap merujuk pada KUHP dan KUHAP terbaru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. "kata Kasi Intel Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Handover
HUKUM: Lokasi judi sabung ayam di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate 
Ringkasan Berita:1. Berkas 18 tersangka judi sabung ayam dan dadu yang sebelumnya diungkap tim gabungan dikembaikan Jaksa
2. Pengembalian berkas ini dikarenakan dinilai belum lengkap
3. Anwar: Berkas awal telah diterima dan diteliti namun masih membutuhkan perlengkapan

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berkas 18 tersangka judi sabung ayam dan dadu yang sebelumnya diungkap tim gabungan Satreskrim Polres Ternate bersama Polsek Ternate Selatan dan Polsek Pulau Ternate dikembalikan Jaksa.

Pengembalian berkas oleh Kejari Ternate ke penyidik Polres Ternate ini dikarenakan belum lengkap.

‎Kasi Intel Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar mengatakan, berkas awal telah diterima dan diteliti namun masih membutuhkan perlengkapan.

‎"Berkas pertama itu P18, dan petunjuk untuk P19 segera kami susun agar penyidik dapat melengkapinya kembali, "jelasnya, Kamis (8/1/2026).

Baca juga: Tutup Jalan Umum untuk Acara Pesta Bisa Dipidana, Begini Komentar Praktisi Hukum Maluku Utara

Ia menambahkan, dalam perkara ini, terdapat sekitar 16 tersangka dalam satu berkas. 

Pengembalian berkas tetap merujuk pada KUHP dan KUHAP terbaru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

‎"Penyidik, JPU hingga hakim harus memahami dengan baik pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru, "tandasnya.

SABUNG AYAM - Lokasi judi sabung ayam di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara.
Lokasi judi sabung ayam di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate

Diketahui dalam pengungkapan judi sabung ayam dan dadu ini berlokasi di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat.  

Langkah ini sejalan dengan perintah Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono untuk berantas narkoba hingga perjudian.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, sedikitnya ada 18 terduga pelaku beserta barang bukti ayam jantan yang hidup maupun mati hingga kartu dadu dan uang tunai berbagai pecahan di TKP juga diamankan ke Mako Polres Ternate.

Para pelaku masing-masing adalah RD alias Dapi (47) warga Tubo, AY alias Abu (49) warga Mangga Dua, LOS alias Ode (29) warga Akehuda, PL alias Atif (43) warga Tubo, JI alias Enal (52) warga Toboleu.

Kemudian, FK alias Faisal (31) warga Santiong, NI alias Ishak (49) warga Makassar Timur, RH alias Rian (31) warga Santiong, SU alias Kardi (49) warga Soa, JS alias Jalali (58) warga Tubo.

HK alias Handri (38) warga Galela, SA alias Sofyan (52) warga Sangaji, BH alias Bun (46) warga Bastiong, SS alias Pardi (58) warga Durian, SI alias Sofyan (32) warga Gamalama, JA alias Ali (51) warga Haltim, M alias Malik (57) warga Oba Utara dan MR alias Ridwan (35) warga Akekolano.

Baca juga: Halmahera Timur Koleksi 72 TKA Sepanjang 2025

Selain para terduga pelaku anggota juga berhasil sita barang bukti mulai dari 12 ekor ayam yang sudah mati, 13 ekor ayam hidup, 1 dompet berisi pisau taji, 21 buah dadu, 2 lembar lapak dadu, 2 tempat minyak rambut bekas digunakan untuk mengocok dadu.

Kemudian 1 buah asbak yang digunakan untuk mengocok dadu, uang tunai untuk taruhan sebesar Rp6.835.000 serta, Rp15.297.000 hasil taruhan sabung ayam.

Dari 18 orang terduga pelaku yang diamankan, inisial MR (35 tahun) mengalami cedera patah kaki karena terpeleset saat berupaya melarikan diri dari incaran anggota di lokasi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved