Pemkab Pulau Taliabu
Anggota LPM Desa Maluli Taliabu Terima BLT Kesra, La Safi: Dia Bukan Perangkat Desa
"Kalau lembaga itu tidak masuk dalam perangkat desa, (LPM) setara badan sarah, "kata Sekdes Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan La Safi
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Sekdes Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan, La Safi membantah isu perangkat desa setempat menerima BLT Kesra Bach 03 T.A 2025
2. Menurut La Sufi, perangkat desa yang menerima BLT merupakan anggota lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM)
3. La Sufi: Kalau lembaga (LPM) itu tidak masuk dalam perangkat desa
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Sekdes Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan, Maluku Utara La Safi membantah isu perangkat desa setempat menerima BLT Kesra Bach 03 T.A 2025.
Kata La Safi, informasi yang berkembang tersebut tidak benar.
La Safi meluruskan, penerima BLT Kesra atasnama Wa Adi bukan perangkat desa.
Yang bersangkutan adalah anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di desa setempat.
Baca juga: Istri Anggota BPD Maluli Terima BLT Kesra, Kadis Sosial Taliabu: Secara Aturan Tidak Bisa
Bagi dia, yang dimaksud perangkat desa adalah mereka yang masuk dalam struktur desa tersebut.
"Itu LPM mohon maaf, yang saya luruskan hanya perangkat desa."
"Kalau lembaga itu tidak masuk dalam perangkat desa, itu (LPM) setara badan sarah, "katanya meluruskan isu yang berkembang di publik, dihubungi Tribunternate.com, via WhatsApp, Jum'at (9/1/2026).
Dia menjelaskan, LPM Desa Maluli tiap bulan menerima insentif sebesar Rp 100 ribu langsung dari Kepala Dusun (Kadus).
"Dapat insentif saja itu Rp100 ribu per bulan sebagai kebijakan kaapa (kemungkinan)."
"Dong (Mereka) itu tidak masuk dalam struktur perangkat desa. Kalau perangkat desa itu, dari kadus, kaur, kasi saja sampai sekretaris, "terangnya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Sosial Pulau Taliabu Burhan Garusu mengatakan jika perangkat desa yang menerima bantuan sosial maka pihaknya akan melakukan evaluasi data.
Sebab dirinya mengingatkan kepada seluruh pemerintah desa dapat memverifikasi data-data bantuan untuk disalurkan tepat sasaran.
"Ketika BPD dan perangkat desa sebagai penerima seharusnya desa nonaktifkan dulu, sehingganya kami butuh untuk verifikasi data penerima, agar penyaluran bantuan berikutnya mereka tidak masuk dalam penerima (Khusus perangkat desa)," kata Burhan memberikan penjelasan kepada Tribunternate.com via WhatsApp.
Baca juga: Istri Anggota BPD Maluli Terima BLT Kesra, Kadis Sosial Taliabu: Secara Aturan Tidak Bisa
Alasan perangkat desa tidak bisa menerima bantuan seperti BLT, karena mereka telah menerima tunjangan dari negara.
Oleh karena itu, jika ada masalah serupa di desa-desa perlu diperbaiki agar penyalurannya tepat sasaran.
"Iya kalau sudah terima insentif dari negara yang masuk kategori ganda, itu harus diubah penerima yang lainnya, artinya harus diusulkan yang lain/ baru, "tandasnya. (*)
| Dinas PUPR Taliabu Anggarkan Rp6 Miliar Buka Jalan Tabona–Losseng–Sofan |
|
|---|
| Lindungi Kesehatan Warga, Bupati Taliabu Sashabila Mus Pimpin Pemusnahan Ribuan Produk Kedaluwarsa |
|
|---|
| HUT ke 13 Taliabu: Upacara Khidmat dan Semangat 'Terang Merata' |
|
|---|
| Pemkab Taliabu Peringati Hari Kartini 2026, Sashabila Mus: Terus Berdaya & Tingkatkan Kapasitas Diri |
|
|---|
| Investigasi Dugaan Setoran Rp500 Ribu Dacil Guru di Taliabu Tunggu LHP Inspektorat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/04062024_Ilustrasi05062024241.jpg)