Selasa, 28 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Anggota LPM Desa Maluli Taliabu Terima BLT Kesra, La Safi: Dia Bukan Perangkat Desa

"Kalau lembaga itu tidak masuk dalam perangkat desa, (LPM) setara badan sarah, "kata Sekdes Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan La Safi

|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Ilustrasi
BANTUAN: Ilustrasi uang. Sekdes Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan La Safi membantah isu perangkat desa setempat menerima BLT Kesra Bach 03 T.A 2025 

Ringkasan Berita:1. Sekdes Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan, La Safi membantah isu perangkat desa setempat menerima BLT Kesra Bach 03 T.A 2025
2. Menurut La Sufi, perangkat desa yang menerima BLT merupakan anggota lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM)
3. La Sufi: Kalau lembaga (LPM) itu tidak masuk dalam perangkat desa

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Sekdes Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan, Maluku Utara La Safi membantah isu perangkat desa setempat menerima BLT Kesra Bach 03 T.A 2025.

Kata La Safi, informasi yang berkembang tersebut tidak benar.

La Safi meluruskan, penerima BLT Kesra atasnama Wa Adi bukan perangkat desa.

Yang bersangkutan adalah anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di desa setempat.

Baca juga: Istri Anggota BPD Maluli Terima BLT Kesra, Kadis Sosial Taliabu: Secara Aturan Tidak Bisa

Bagi dia, yang dimaksud perangkat desa adalah mereka yang masuk dalam struktur desa tersebut.

"Itu LPM mohon maaf, yang saya luruskan hanya perangkat desa."

"Kalau lembaga itu tidak masuk dalam perangkat desa, itu (LPM) setara badan sarah, "katanya meluruskan isu yang berkembang di publik, dihubungi Tribunternate.com, via WhatsApp, Jum'at (9/1/2026).

Dia menjelaskan, LPM Desa Maluli tiap bulan menerima insentif sebesar Rp 100 ribu langsung dari Kepala Dusun (Kadus).

"Dapat insentif saja itu Rp100 ribu per bulan sebagai kebijakan kaapa (kemungkinan)."

"Dong (Mereka) itu tidak masuk dalam struktur perangkat desa. Kalau perangkat desa itu, dari kadus, kaur, kasi saja sampai sekretaris, "terangnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Sosial Pulau Taliabu Burhan Garusu mengatakan jika perangkat desa yang menerima bantuan sosial maka pihaknya akan melakukan evaluasi data.

Sebab dirinya mengingatkan kepada seluruh pemerintah desa dapat memverifikasi data-data bantuan untuk disalurkan tepat sasaran.

"Ketika BPD dan perangkat desa sebagai penerima seharusnya desa nonaktifkan dulu, sehingganya kami butuh untuk verifikasi data penerima, agar penyaluran bantuan berikutnya mereka tidak masuk dalam penerima (Khusus perangkat desa)," kata Burhan memberikan penjelasan kepada Tribunternate.com via WhatsApp.

Baca juga: Istri Anggota BPD Maluli Terima BLT Kesra, Kadis Sosial Taliabu: Secara Aturan Tidak Bisa

Alasan perangkat desa tidak bisa menerima bantuan seperti BLT, karena mereka telah menerima tunjangan dari negara.

Oleh karena itu, jika ada masalah serupa di desa-desa perlu diperbaiki agar penyalurannya tepat sasaran.

"Iya kalau sudah terima insentif dari negara yang masuk kategori ganda, itu harus diubah penerima yang lainnya, artinya harus diusulkan yang lain/ baru, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved