Kapolres Ternate : Pesta Tanpa Izin, Siap-Siap Dipidana
Pesta tanpa adanya izin tertentu akan diproses sesuai ketentuan pidana. Langkah tegas tersebut disampaikan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Acara pesta tanpa adanya izin tertentu akan diproses sesuai ketentuan pidana.
Langkah tegas tersebut disampaikan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto.
AKBP Anita mengimbau masyarakat Kota Ternate agar mematuhi ketentuan perizinan dalam penyelenggaraan pesta atau keramaian guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca juga: Malut United Kalah 2-1 dari Persebaya Surabaya Meski 81 Persen Ball Possession: Game Plan Terlambat
"Imbauan ini kita disampaikan sebagai bentuk penegakan hukum berdasarkan Pasal 274 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata AKBP Anita, Sabtu (10/1/2026).
Dari ketentuan tersebut, kata AKBP Anita, khususnya keramaian yang dilaksanakan di jalan umum atau tempat umum tanpa izin.
Orang nomor satu di Polres Ternate itu menyebutkan sesuai Pasal 274 ayat (1) KUHP, setiap orang yang menyelenggarakan pesta atau keramaian tanpa izin dapat dikenakan pidana denda kategori II.
Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa apabila pesta atau keramaian tanpa izin tersebut menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Ia menegaskan bahwa pesta atau keramaian yang berlangsung melewati pukul 00.00 secara otomatis dikategorikan sebagai pesta tanpa izin, meskipun sebelumnya telah memiliki surat izin resmi.
Hal tersebut dikarenakan surat izin keramaian hanya berlaku sesuai waktu dan tanggal yang tercantum dalam izin.
Baca juga: TNI AD Buka Pendaftaran Bintara 2026, Korem 152 Baabullah Ajak Putra-Putri Maluku Utara Daftar
“Apabila kegiatan tetap berlangsung melewati pukul 00.00 WIT, maka izin dinyatakan tidak berlaku karena telah melewati pergantian hari dan tanggal,” tegas AKBP Anita Ratna Yulianto.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan KUHP terbaru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp10 juta.
“Kami harap masyarakat bisa patuh aturan yang saat ini sedang berlangsung,” pungkasnya. (*)
| Kreativitas Anak Muda Tidore Bersinar di Hotel Borobudur Jakarta |
|
|---|
| Tidore dan Ternate Dipromosikan di Jakarta, Ahmad Laiman: Permata Nusantara dari Timur |
|
|---|
| Mahasiswa FKIK Unkhair Ternate Ikut AMSA 2026, Edukasi Kesehatan Masyarakat Pesisir |
|
|---|
| Soroti Huntap Korban Banjir di Ternate, Irine Roba: Masa Kementerian Kalah dari Provinsi |
|
|---|
| Sinkronkan Program, FIB Unkhair Ternate Libatkan BEM, HMJ dan UKM dalam Rakor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Pesta-malam-akbp-anita.jpg)