Kamis, 23 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kapolres Ternate : Pesta Tanpa Izin, Siap-Siap Dipidana

Pesta tanpa adanya izin tertentu akan diproses sesuai ketentuan pidana. Langkah tegas tersebut disampaikan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
PESTA MALAM - Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, Sabtu (10/1/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Acara pesta tanpa adanya izin tertentu akan diproses sesuai ketentuan pidana.

Langkah tegas tersebut disampaikan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto.

AKBP Anita mengimbau masyarakat Kota Ternate agar mematuhi ketentuan perizinan dalam penyelenggaraan pesta atau keramaian guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca juga: Malut United Kalah 2-1 dari Persebaya Surabaya Meski 81 Persen Ball Possession: Game Plan Terlambat

"Imbauan ini kita disampaikan sebagai bentuk penegakan hukum berdasarkan Pasal 274 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata AKBP Anita, Sabtu (10/1/2026).

Dari ketentuan tersebut, kata AKBP Anita, khususnya keramaian yang dilaksanakan di jalan umum atau tempat umum tanpa izin.

Orang nomor satu di Polres Ternate itu menyebutkan sesuai Pasal 274 ayat (1) KUHP, setiap orang yang menyelenggarakan pesta atau keramaian tanpa izin dapat dikenakan pidana denda kategori II.

Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa apabila pesta atau keramaian tanpa izin tersebut menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Ia menegaskan bahwa pesta atau keramaian yang berlangsung melewati pukul 00.00 secara otomatis dikategorikan sebagai pesta tanpa izin, meskipun sebelumnya telah memiliki surat izin resmi.

Hal tersebut dikarenakan surat izin keramaian hanya berlaku sesuai waktu dan tanggal yang tercantum dalam izin.

Baca juga: TNI AD Buka Pendaftaran Bintara 2026, Korem 152 Baabullah Ajak Putra-Putri Maluku Utara Daftar

“Apabila kegiatan tetap berlangsung melewati pukul 00.00 WIT, maka izin dinyatakan tidak berlaku karena telah melewati pergantian hari dan tanggal,” tegas AKBP Anita Ratna Yulianto.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan KUHP terbaru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp10 juta.

“Kami harap masyarakat bisa patuh aturan yang saat ini sedang berlangsung,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved