Polda Maluku Utara Dalami Status Lahan Ubo-Ubo Ternate, Sejumlah Pihak Diperiksa
Penanganan kasus status lahan seluas sekitar 4,5 hektare yang diklaim milik Polda Maluku Utara di Kelurahan Ubo-Ubo, Kayu Merah, dan Bastiong
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Penanganan kasus status lahan seluas sekitar 4,5 hektare yang diklaim milik Polda Maluku Utara di Kelurahan Ubo-Ubo, Kayu Merah, dan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, terus bergulir.
- Lahan tersebut saat ini ditempati sekitar 168 kepala keluarga.
- Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mulai memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyerobotan lahan milik Brimob Polri tanpa izin.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Penanganan kasus status lahan seluas sekitar 4,5 hektare yang diklaim milik Polda Maluku Utara di Kelurahan Ubo-Ubo, Kayu Merah, dan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, terus bergulir.
Lahan tersebut saat ini ditempati sekitar 168 kepala keluarga. Sebelumnya, Polda Maluku Utara telah melayangkan peringatan kepada warga yang menempati lokasi tersebut agar mengosongkan lahan.
Dalam perkembangan terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mulai memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyerobotan lahan milik Brigade Mobil (Brimob) Polri tanpa izin.
Baca juga: Update Harga Bapok di Pasar Higienis Ternate per 17 Januari 2026
Pemeriksaan dilakukan karena lahan tersebut diklaim warga sebagai milik pribadi, dengan alasan telah dibeli untuk kepentingan tempat tinggal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana melalui PS Kasubdit II, AKP Budayat Taib, mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa 28 orang saksi.
“Dalam penanganan perkara lahan milik Polri, penyidik masih melakukan tahap penyelidikan berupa pengumpulan dokumen serta pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya, Sabtu (17/1/2026).
Dari jumlah tersebut, saksi yang diperiksa terdiri atas tiga anggota Polri, satu orang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu purnawirawan Polri yang pernah mengajukan permohonan sertifikat, tiga lurah, serta 20 warga Ubo-Ubo dan Kayu Merah yang menempati lahan tersebut.
“Tiga lurah yang dimintai keterangan adalah Lurah Ubo-Ubo, Lurah Kayu Merah, dan Lurah Bastiong Karance. Sementara itu, masih ada sekitar 140 warga lain yang belum dimintai keterangan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan adanya praktik jual beli lahan yang dilakukan berulang kali.
“Sudah ada yang membeli lalu menjual kembali. Karena itu, penyelidikan terus didalami dengan mengirimkan undangan klarifikasi kepada seluruh warga yang menempati lahan milik Polri,” katanya.
Diketahui, Polda Maluku Utara telah memasang tiga papan peringatan di lokasi lahan yang ditempati 168 kepala keluarga tersebut.
Dalam papan peringatan itu tercantum bahwa tanah tersebut merupakan milik Polda Maluku Utara dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3 Tahun 2006 yang diterbitkan oleh BPN Provinsi Maluku Utara, dengan luas 4,9 hektare.
Baca juga: Kondisi Terkini Kantor DPRD Pulau Taliabu, Banyak Plafon Rusak dan Ruangan Tak Terawat
Papan tersebut juga memuat ancaman pidana bagi pihak yang menempati lahan tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan, Pasal 167 KUHP tentang memasuki lahan tanpa izin dengan ancaman pidana empat tahun penjara, serta Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, mengatakan pemasangan papan peringatan dilakukan setelah Polda melayangkan tiga kali somasi sebagai upaya persuasif.
“Hingga somasi ketiga, tidak ada respons dari warga. Jika merasa memiliki legalitas, silakan menggugat ke pengadilan. Itu jalan paling tepat,” ujarnya. (*)
| Kapolda Maluku Utara Mutasi 52 Perwira, Simak Daftar Lengkapnya |
|
|---|
| Tingkat Hunian Hotel di Malut Februari 2026 Turun, Lama Menginap Ikut Menyusut |
|
|---|
| Inflasi Maluku Utara Maret 2026 Capai 2,56 Persen, Harga Ikan hingga Tarif Listrik Jadi Pemicu |
|
|---|
| Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Wilayah di Malut Berpotensi Hujan Lebat Sore Ini |
|
|---|
| Kekayaan Kadis Kehutanan Malut Basyuni Thahir Rp1,79 Miliar, Didominasi Tanah dan Kas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kapolda-lahan-ubo-ubo-1.jpg)