Sabtu, 25 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sejumlah Pejabat Pemkot Tidore Diperiksa Kejati Malut, Ini Kasusnya

Kejati Maluku Utara mendalami dugaan penyimpangan dalam realisasi belanja jasa kantor berupa honorarium rohaniawan

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kantor Kejati Maluku Utara yang beralamat di jalan stadion, nomor 199, lingkungan RT 03/ RW 02, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara. Kejati Maluku Utara mendalami dugaan penyimpangan dalam realisasi belanja jasa kantor berupa honorarium rohaniawan di Pemkot Tidore Kepulauan tahun anggaran 2023, Rabu (21/1/2026). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mendalami dugaan penyimpangan dalam realisasi belanja jasa kantor berupa honorarium rohaniawan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan tahun anggaran 2023.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, baik pejabat Pemkot Tidore Kepulauan maupun pihak terkait lainnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, menyampaikan bahwa para pihak yang dipanggil hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji Daerah Maluku Utara 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

“Sudah ada beberapa saksi yang kami panggil untuk dimintai klarifikasi. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Richard, Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan, pemanggilan saksi dilakukan untuk mendalami alur penggunaan anggaran serta memastikan kesesuaian realisasi belanja dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah pejabat aktif Pemkot Tidore Kepulauan yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan, A. Muis Husain, dan Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Tidore Kepulauan, Selvia M. Nur.

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024.

Baca juga: Pelatih Malut United Tepati Janji, Gaet Gelandang Box to Box Lucas Cardoso, Pakai Nomor Punggung 8

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat adanya indikasi ketidaksesuaian pada pos Belanja Jasa Kantor Honorarium Rohaniawan yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2023, dengan nilai mencapai Rp4,8 miliar.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati Maluku Utara melalui proses penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran dimaksud.

Hingga kini, Kejati Maluku Utara masih terus mengumpulkan bahan dan keterangan guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved