Korupsi di Ternate
Kejari Ternate Selidiki Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gamalama Senilai Rp 400 Juta
"Saat ini tim penyelidik masih mengumpulkan fakta-fakta hukum di lapangan, "kata Kasi Intel Kejari Ternate Andi Hamzah Kusumaatmaja
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Tim Penyelidik Bidang Intelijen Kejari Ternate resmi mengusut kasus dugaan korupsi terkait Koperasi Andalan yang melekat pada Dishub Kota Ternate
2. Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) perwakilan Maluku Utara untuk tahun anggaran 2022 dan 2023
3. Dugaan penyelewengan ini berkaitan dengan penggelapan uang retribusi pelayanan tempat usaha di kawasan Pasar Gamalama
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Penyelidik Bidang Intelijen Kejari Ternate resmi mengusut kasus dugaan korupsi terkait Koperasi Andalan yang melekat pada Dishub Kota Ternate.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) perwakilan Maluku Utara untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dugaan penyelewengan ini berkaitan dengan penggelapan uang retribusi pelayanan tempat usaha di kawasan Pasar Gamalama.
Berdasarkan data awal, estimasi kerugian daerah akibat setoran retribusi yang tidak masuk ke kas daerah tersebut mencapai sekitar Rp 400 juta.
Baca juga: Terlibat Kasus Ganja di Halmahera Tengah, 3 Pria Diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku Utara
Menurut Kasi Intelijen Kejari Ternate Andi Hamzah Kusumaatmaja, pihaknya telah bergerak cepat dengan memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait sejak Selasa, 12 Mei 2026.
"Penyelidikan ini terkait dugaan korupsi penggelapan uang retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama pada Dishub."
"Ini berawal dari temuan BPK RI pada 2022, "kata Andi saat dikonfirmasi Tribunternate.com disela-sela kerjanya, Rabu (20/5/2026).
Dijelaskan, Kejari Ternate tidak hanya berfokus pada temuan tahun 2022 dan 2023.
Karena itu pihaknya membuka peluang lebar untuk mengusut apakah praktik serupa sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Langkah penanganan ke depan akan meliputi:
1. Pemanggilan petugas lapangan: Menghadirkan sejumlah oknum yang bertanggung jawab langsung atas penagihan retribusi daerah sesuai dokumen BPK RI 2023.
2. Kroscek dokumen kas: Memvalidasi aliran dana dari pedagang hingga ke kas daerah untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
3. Perluasan modus operandi: Menelusuri rekam jejak pengelolaan retribusi dari tahun ke tahun guna melihat konsistensi dugaan penggelapan ini.
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Singapura, Fokus Investasi dan Penguatan SDM
Saat ini tim penyelidik masih mengumpulkan fakta-fakta hukum di lapangan.
"Proses penyelidikan ini dilakukan guna menentukan secara jelas apakah peristiwa ini memenuhi unsur korupsi atau tidak, "tandasnya Andi.
Kasus ini menyita perhatian publik Kota Ternate, mengingat dana yang diduga diselewengkan oleh oknum tertentu tersebut merupakan PAD yang seharusnya digunakan untuk pembangunan. (*)
| Mantan Kadis Perindag Maluku Utara Yudhitiya Wahab Penuhi Panggilan Polisi |
|
|---|
| Kejati Maluku Utara Jadwalkan Pemanggilan Eks Kadisperindag Ternate Muchlis Djumadil |
|
|---|
| Penyidik Diperintah Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Retribusi Pasar Disperindag Ternate |
|
|---|
| Kejati Maluku Utara Diminta Telusuri Proyek Embung Pulau Hiri Ternate Senilai Rp 13,5 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kasi-Intel-Kejari-Ternate-yang-baru-Andi-Hamzah-Kusumaatmaja.jpg)