Jumat, 24 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPO

Diduga Lari Tugas, Polda Maluku Utara Terbitkan DPO Bripda Dwi Rangga

Bripda Dwi Rangga yang diketahui bertugas di Direktorat Samapta Polda Maluku Utara diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
HUKUM: Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Wahyu Istanto Bram Winarso saat dikonfirmasi TribunTernate.com di Sofifi, Senin (19/1/2026). Seorang polisi berpangkat Bripda masuk daftar DPO karena diduga pelanggaran kode etik profesi Polri 
Ringkasan Berita:1. Propam Polda Maluku Utara menetapkan seorang anggota kepolisian ke daftar pencarian orang (DPO)
2. Anggota yang ditetapkan sebagai DPO tersebut adalah Bripda Dwi Rangga
3. Bripda Dwi Rangga diketahui bertugas di Direktorat Samapta Polda Maluku Utara

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Propam Polda Maluku Utara menetapkan seorang anggota kepolisian ke daftar pencarian orang (DPO), karena diduga pelanggaran kode etik profesi Polri.

Anggota yang ditetapkan sebagai DPO tersebut adalah Bripda Dwi Rangga yang saat ini bertugas di Direktorat Samapta Polda Maluku Utara.

Ia diduga meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah dan tidak lagi menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri.

Penetapan DPO itu tertuang dalam surat bernomor DPO/01/I/2026/Wabprof Bidang Propam Polda Maluku Utara.

Baca juga: Reshuffle Kabinet Jilid 5 Menguat, Sejumlah Menteri Masuk Bursa

Propam Polda Maluku Utara menyebutkan, Bripda Dwi Rangga diduga melakukan desersi.

Yakni meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut tanpa izin atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

Tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi, Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Bripda Dwi Rangga agar segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat.

Masyarakat juga dapat menghubungi Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku Utara melalui nomor 0813-5511-4016.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Wahyu Istanto Bram membenarnya adanya surat DPO dari Bid Propam untuk oknum anggota tersebut.

"Iya, DPO itu karena bersangkutan tidak masuk kerja untuk diproses, "katanya kepada Tribunternate, (28/1/2026).

Baca juga: Sebuah Toko Swalayan di Kelurahan Mangga Dua Ternate Digondol Maling, Aksinya Terekam CCTV

Dikatakan, sidang etik tetap dilaksanakan apabila bersangkutan tidak hadir walaupun panggilan secara sah dan patut telah dilayangkan.

"Sidang KKEP bisa dilaksanakan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia) jika saat disidang yang bersangkutan dipanggil tapi tidak datang. 

"Sebab panggilan dapat disampaikan kepada keluarganya, "ucap Kombes Pol Wahyu Istanto Bram mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved