DPO
Diduga Lari Tugas, Polda Maluku Utara Terbitkan DPO Bripda Dwi Rangga
Bripda Dwi Rangga yang diketahui bertugas di Direktorat Samapta Polda Maluku Utara diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Propam Polda Maluku Utara menetapkan seorang anggota kepolisian ke daftar pencarian orang (DPO)
2. Anggota yang ditetapkan sebagai DPO tersebut adalah Bripda Dwi Rangga
3. Bripda Dwi Rangga diketahui bertugas di Direktorat Samapta Polda Maluku Utara
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Propam Polda Maluku Utara menetapkan seorang anggota kepolisian ke daftar pencarian orang (DPO), karena diduga pelanggaran kode etik profesi Polri.
Anggota yang ditetapkan sebagai DPO tersebut adalah Bripda Dwi Rangga yang saat ini bertugas di Direktorat Samapta Polda Maluku Utara.
Ia diduga meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah dan tidak lagi menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri.
Penetapan DPO itu tertuang dalam surat bernomor DPO/01/I/2026/Wabprof Bidang Propam Polda Maluku Utara.
Baca juga: Reshuffle Kabinet Jilid 5 Menguat, Sejumlah Menteri Masuk Bursa
Propam Polda Maluku Utara menyebutkan, Bripda Dwi Rangga diduga melakukan desersi.
Yakni meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut tanpa izin atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
Tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi, Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Bripda Dwi Rangga agar segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat.
Masyarakat juga dapat menghubungi Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku Utara melalui nomor 0813-5511-4016.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Wahyu Istanto Bram membenarnya adanya surat DPO dari Bid Propam untuk oknum anggota tersebut.
"Iya, DPO itu karena bersangkutan tidak masuk kerja untuk diproses, "katanya kepada Tribunternate, (28/1/2026).
Baca juga: Sebuah Toko Swalayan di Kelurahan Mangga Dua Ternate Digondol Maling, Aksinya Terekam CCTV
Dikatakan, sidang etik tetap dilaksanakan apabila bersangkutan tidak hadir walaupun panggilan secara sah dan patut telah dilayangkan.
"Sidang KKEP bisa dilaksanakan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia) jika saat disidang yang bersangkutan dipanggil tapi tidak datang.
"Sebab panggilan dapat disampaikan kepada keluarganya, "ucap Kombes Pol Wahyu Istanto Bram mengakhiri. (*)
| 3 Shio Paling Hoki Besok Sabtu 25 April 2026, Rezeki Datang! |
|
|---|
| Jelang Purnatugas, Kapolda Maluku Utara Resmikan Rumah Dinas untuk Personel |
|
|---|
| 3 Zodiak Rasakan Bahagia Luar Biasa Mulai Jumat 24 April 2026: Hidup Gemini Terasa Lebih Ringan |
|
|---|
| Kerja Keras 3 Zodiak Membuahkan Hasil Hari Ini Jumat 24 April 2026: Akhirnya Terbayar! |
|
|---|
| 4 Zodiak Paling Beruntung dan Makmur Jumat 24 April 2026: Kerja Keras Aquarius Berhasil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Putra-putri-Maluku-Utara-ayo-mendaftar-SIPSS-2026.jpg)