Pemprov Malut
Kemendagri Buka Suara soal Tunggakan TDF Pemprov Maluku Utara
"Perlu dipahami, TDF itu adalah dana yang sudah ditransfer tetapi belum masuk ke APBD, "kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Hingga kini Pemprov Maluku Utara masih menantikan pencairan dana ratusan miliar rupiah dari pemerintah pusat yang menjadi hak daerah
2. Dana tersebut dinilai sangat krusial, terutama untuk mendukung pemulihan pascabencana sekaligus menyelesaikan berbagai kewajiban keuangan pemerintah provinsi
3. Berdasarkan data Pemprov Maluku Utara, total dana yang belum dibayarkan pemerintah pusat mencapai Rp 613 miliar
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemprov Maluku Utara hingga kini masih menantikan pencairan dana ratusan miliar rupiah dari pemerintah pusat yang menjadi hak daerah.
Dana tersebut dinilai sangat krusial, terutama untuk mendukung pemulihan pascabencana sekaligus menyelesaikan berbagai kewajiban keuangan pemerintah provinsi.
Berdasarkan data Pemprov Maluku Utara, total dana yang belum dibayarkan pemerintah pusat mencapai Rp 613 miliar.
Keterlambatan pencairan ini berdampak langsung pada stabilitas fiskal daerah, termasuk kemampuan pemerintah provinsi dalam menyalurkan dana bagi hasil (DBH) ke kabupaten/kota.
Baca juga: Larangan Kapolres Ternate Soal Pesta Ronggen Tutup Jam 12 Tak Digubris Warga
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni menjelaskan, persoalan dana transfer ke daerah turut dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) pengelolaan keuangan daerah yang digelar, Kamis (29/1/2026) hari ini.
Menurutnya, pembahasan tersebut merujuk pada kebijakan fiskal yang bersumber dari Kementerian Keuangan.
Anggaran yang diterima daerah sejatinya tidak hanya berasal dari dana transfer ke daerah (TKD).
Dari total APBN sebesar Rp 3.717 triliun, terdapat pula alokasi anggaran kementerian dan lembaga yang nantinya disalurkan ke daerah sesuai dengan program masing-masing.
"Pada prinsipnya, daerah itu menerima anggaran yang lebih besar, tidak hanya dari transfer ke daerah, tetapi juga dari belanja kementerian dan lembaga."
"Dan ini masih dalam tahun anggaran yang baru berjalan, "ujar Fatoni kepada Tribunternate.com, Kamis (29/1/2026) di Kota Ternate.
Terkait sorotan adanya dana TKD sekitar Rp 614 miliar yang belum dibayarkan dan berdampak pada pembayaran DBH Pemprov kepada kabupaten/kota, Fatoni menegaskan perlunya membedakan antara TDF (Transfer Dana Fiskal) dan dana kurang bayar.
"Perlu dipahami, TDF itu adalah dana yang sudah ditransfer tetapi belum masuk ke APBD."
Baca juga: 2 Peserta Rebut Kuota Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana Polda Maluku Utara
"Sementara dana kurang bayar adalah dana yang memang belum dibayarkan, tetapi tetap menjadi kewajiban pemerintah pusat, "jelasnya.
Dana kurang bayar tersebut dipastikan akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan.
"Kalau dana kurang bayar pasti dibayarkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memiliki mekanismenya, "tegas Fatoni. (*)
| Anggaran Melebihi PAD, BAKN DPR RI Ungkap Alasan Maluku Utara Masih Berstatus WDP |
|
|---|
| Rapat Bersama BAKN DPR dan BPK, Pemprov Maluku Utara Bahas Perbaikan Fiskal Daerah |
|
|---|
| Sherly Laos: Infrastruktur Bukan Sekadar Jalan, Tapi Jembatan Menuju Masa Depan Maluku Utara |
|
|---|
| Pimpin Ratas Evaluasi OPD, Wagub Malut Sarbin Sehe Tekankan Optimalisasi Serapan Anggaran |
|
|---|
| Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Malut Sarbin Sehe Serukan Penguatan Ideologi Bangsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kantor-Gubernur-Maluku-Utara-di-Sofifi-01.jpg)