Jumat, 24 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dilaporkan Penipuan dan Penggelapan, Kasus Dirut PT Baterevel Ternate Naik Penyidikan

Kasus yang melibatkan Dirut PT Baterevel Indonesia Perkasa Ternate bernama, Nurlaili, mulai menemukan titik terang

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KASUS TRAVEL - Kabid humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram menyatakan, perkara tersebut telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan, Selasa (3/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kasus yang melibatkan Dirut PT Baterevel Indonesia Perkasa Ternate bernama, Nurlaili, mulai menemukan titik terang.
  • Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan terhadap Nurlaili kini meningkat ke tahap penyidikan oleh tim Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
  • Nurlaili sebelumnya dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Kasus yang melibatkan Dirut PT Baterevel Indonesia Perkasa Ternate bernama, Nurlaili, mulai menemukan titik terang.

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan terhadap Nurlaili kini meningkat ke tahap penyidikan oleh tim Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Nurlaili sebelumnya dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Baca juga: Ramalan Shio Minggu Ini 2-8 Februari 2026: Hoki Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, Ular

Nurlaili dilaporkan oleh 3 karyawannya (agen) atas nama Sukmawati, Dian Hanafi dan juga Irma.

Laporan Sukmawati Nomor: STPL/8/1/2026/SPKT Polda Maluku Utara. Kemudian laporan Dian Hanafi tertuang dalam Nomor: STPL/7/1/2026/SPKT Polda Maluku Utara.

Dan laporan Ade Faisal Dama tertuang dalam Nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT Polda Maluku Utara.

Saat ini laporan yang naik tahap penyidikan yakni laporan dari Dian Hanafi, sementara dua laporan lainnya masih tahap penyelidikan.

Kabid humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, menyatakan bahwa perkara tersebut telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata juru bicara Polda Maluku Utara saat dikonfirmasi awak media, Selasa (3/2/2026).

Kombes Pol Wahyu juga membeberkan, sejauh ini tim penyidik telah memeriksa 14 orang saksi dari laporan pelapor atas nama Dian Hanafi.

Dari 14 saksi itu, baik dari saksi pelapor, korban, Direktur Betervel, pihak Kemenag Haji dan Umroh dan keterangan ahli pidana.

Baca juga: Cuaca Maluku Utara Besok Rabu 4 Februari 2026, BMKG Prediksi Hujan Merata di Semua Wilayah

“Saat ini statusnya dari penyelidikan akan digelar naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Nurlaili dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan.

Tidak hanya itu, laporan juga atas dugaan pelanggaran Pasal 122 dan 123 UU nomor 8/2019 tentang penyelenggaraan umroh.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved