Klaim Lahan 4,5 Hektar, Ratusan Warga Ternate Selatan Mulai Dipanggil Penyidik Polda Malut
Penyidikan status lahan seluas 4,5 hektar yang diklaim milik Polda Maluku Utara di Kelurahan Ubo-Ubo, Kayu Merah, dan Bastiong
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyidikan status lahan seluas 4,5 hektar yang diklaim milik Polda Maluku Utara di Kelurahan Ubo-Ubo, Kayu Merah, dan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, terus dilakukan.
Kini, tim penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara mengklaim telah mendalami dengan memeriksa sejumlah orang yang menempati lahan tersebut.
Yang mana, lahan tersebut saat ini ditempati sekitar 168 kepala keluarga. Sebelumnya, Polda Maluku Utara telah melayangkan peringatan kepada warga yang menempati lokasi tersebut untuk mengosongkan lahan.
Baca juga: Ramalan Shio Besok Rabu 4 Februari 2026: Cinta, Karier, Nomor Hoki Lengkap
Dalam perkembangan terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mulai memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyerobotan lahan milik Brigade Mobil (Brimob) Polri tanpa izin.
Pemeriksaan dilakukan karena lahan tersebut diklaim warga sebagai milik pribadi, dengan alasan telah dibeli untuk kepentingan tempat tinggal.
“Untuk saat ini kurang dari 30 orang sudah kita panggil untuk mintai keterangan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana melalui PS Kasubdit II, AKP Budayat Taib, saat dikonfirmasi di Mapolda Sofifi, Selasa (3/2/2026).
Dia menuturkan, dalam pemeriksaan ini guna mendalami keterangan para saksi berkaitan lahan yang mereka tempati.
“Saat ini kita masih pengumpulan dokumen serta pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
AKP Budayat Taib menegaskan dalam pendalaman lahan tersebut tim penyidik akan melayangkan pemeriksaan pada 163 orang untuk dimintai keterangan.
“Yang nanti kita undang itu sekitar 163 orang, dari jumlah itu sekitar 30 orang sudah kita mintai keterangan sisanya akan menyusul,” bebernya.
Diketahui sejumlah saksi yang diperiksa itu mulai dari anggota Polri, satu orang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu purnawirawan Polri yang pernah mengajukan permohonan sertifikat, tiga lurah, serta 20 warga Ubo-Ubo dan Kayu Merah yang menempati lahan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan adanya praktik jual beli lahan yang dilakukan berulang kali.
Saat ini Polda Maluku Utara telah memasang tiga papan peringatan di lokasi lahan yang ditempati 168 kepala keluarga tersebut.
Dalam papan peringatan itu tercantum bahwa tanah tersebut merupakan milik Polda Maluku Utara dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3 Tahun 2006 yang diterbitkan oleh BPN Provinsi Maluku Utara, dengan luas 4,9 hektar.
Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Rabu 4 Februari 2026, Ada yang Segera Berdompet Tebal
Papan tersebut juga memuat ancaman pidana bagi pihak yang menempati lahan tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan, Pasal 167 KUHP tentang memasuki lahan tanpa izin dengan ancaman pidana empat tahun penjara, serta Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, mengatakan pemasangan papan peringatan dilakukan setelah Polda melayangkan tiga kali somasi sebagai upaya persuasif.
“Hingga somasi ketiga, tidak ada respons dari warga. Jika merasa memiliki legalitas, silakan menggugat ke pengadilan. Itu jalan paling tepat,” ujarnya. (*)
| Pemprov Maluku Utara Percepat Penanganan Dampak Bencana di Sektor Pendidikan |
|
|---|
| Gubernur Maluku Utara Dorong Kehadiran PTUN di Sofifi, Dekatkan Akses Keadilan bagi Masyarakat |
|
|---|
| Maluku Utara Juga Rasakan Kenaikan Harga BBM Non Subsidi |
|
|---|
| Kapolda Maluku Utara Mutasi 52 Perwira, Simak Daftar Lengkapnya |
|
|---|
| Tingkat Hunian Hotel di Malut Februari 2026 Turun, Lama Menginap Ikut Menyusut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Dirkrimum-Polda-Maluku-Utara-Kombes-Pol-I-Gede-Putu-Widyana-pt-semarak-tte-malut.jpg)