Halmahera Barat
Polisi Selidiki 66 Aktivitas Tambang Pasir di Halmahera Barat, Diduga Ilegal dan Bocorkan PAD
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, mengatakan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah menyelidiki aktivitas galian c
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, mengatakan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah menyelidiki aktivitas penambangan pasir di wilayah Halmahera Barat.
- Penyelidikan tersebut menyasar sedikitnya 66 aktivitas pertambangan pasir yang diduga beroperasi secara ilegal.
- Penyelidikan dilakukan setelah tim menemukan adanya 66 izin galian C yang diduga bermasalah.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot, mengatakan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah menyelidiki aktivitas penambangan pasir di wilayah Halmahera Barat.
Penyelidikan tersebut menyasar sedikitnya 66 aktivitas pertambangan pasir yang diduga beroperasi secara ilegal.
“Memang saat ini tim penyidik sedang melakukan penyelidikan terhadap 66 aktivitas pertambangan pasir di wilayah Halmahera Barat,” kata Teguh saat dikonfirmasi via telepon, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Polda Malut Gandeng 200 Ojol Ternate untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban
Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah tim menemukan adanya 66 izin galian C yang diduga bermasalah.
Pasalnya, izin tersebut tidak tercatat dalam sistem perizinan Pemerintah Provinsi maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Barat.
Temuan itu dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah serta menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Teguh menegaskan, ketidaksesuaian data perizinan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata.
“Kami menemukan izin galian C tercatat di aplikasi, tetapi tidak ada dalam data perizinan provinsi maupun Bapenda. Ini berpotensi menimbulkan kebocoran PAD dan sedang kami selidiki,” tegasnya.
Teguh menambahkan, pihaknya telah menelusuri mekanisme penerbitan izin, pihak-pihak yang terlibat, aktivitas pertambangan di lapangan, serta kewajiban pajak dan retribusi yang diduga tidak masuk ke kas daerah.
Penyelidikan juga dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk pemerintah daerah, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses perizinan tersebut.
Baca juga: Pelantikan dan Raker PDPM Halmahera Timur 2025-2029, Julfikram: Dorong Ranperda Kepemudaan
“Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus dugaan kebocoran PAD dari sektor tambang galian C ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu sumber pendapatan strategis bagi daerah.
“Saat ini kami masih mengumpulkan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Tim juga akan memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk pemilik perusahaan,” pungkasnya. (*)
| Tim Hukum Syahril Abdurradjak Tantang Jaksa Usut Peran Eks Bupati dalam Kasus Landmark Halbar |
|
|---|
| Pengadilan Agama Ternate Dinilai Belum Tuntas Lakukan Eksekusi Lahan di Desa Jalan Baru Halbar |
|
|---|
| Polisi Pastikan Proses Hukum 5 Pemuda Teror Warga Pakai Sajam di Halbar |
|
|---|
| Kuasa Hukum Minta Polisi Bertindak Cepat Tangani Teror Sajam di Halmahera Barat |
|
|---|
| 5 Pemuda Mabuk Bawa Sajam Ngamuk di Jalanan, Warga Halbar Resah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/akbp-teguh-galian-c.jpg)