Lanal Ternate Lepas Kapal Pengangkut Ore Nikel di Teluk Weda, Ini Hasil Penyelidikannya
Pangkalan TNI AL Ternate melepas dua kapal yang sebelumnya sempat dicurigai tidak memiliki dokumen pelayaran lengkap di perairan Teluk Weda, Halteng
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Pangkalan TNI AL Ternate melepas dua kapal yang sebelumnya sempat dicurigai tidak memiliki dokumen pelayaran lengkap di perairan Teluk Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
- Kedua kapal tersebut ditemukan saat KRI Hampala-880 tengah melaksanakan patroli rutin pada 13 Februari 2026.
- Dalam patroli tersebut, petugas mendapati Tug Boat (TB) Entebe Star 29 dan Tongkang (TK) Finacia 61 berbendera Indonesia sedang melintas di perairan itu.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Pangkalan TNI AL Ternate melepas dua kapal yang sebelumnya sempat dicurigai tidak memiliki dokumen pelayaran lengkap di perairan Teluk Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Kedua kapal tersebut ditemukan saat KRI Hampala-880 tengah melaksanakan patroli rutin pada 13 Februari 2026.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati Tug Boat (TB) Entebe Star 29 dan Tongkang (TK) Finacia 61 berbendera Indonesia sedang melintas di perairan itu.
Baca juga: PPIHD Malut Matangkan Persiapan Haji 2026, Fokus Pelayanan dan Transparansi Anggaran
Saat diperiksa, kapal tersebut diduga membawa muatan ore nikel sekitar 11.007,50 wet metric ton (WMT).
Hasil pemeriksaan awal menemukan dugaan pelanggaran administratif pelayaran serta indikasi pelanggaran di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Kedua kapal pun sempat ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Namun, setelah tim penyidik KRI Hampala dibantu Lanal Ternate melakukan penyelidikan secara intensif, tidak ditemukan indikasi pelanggaran pelayaran.
Hal tersebut dibenarkan Komandan Lanal Ternate, Kolonel Laut (P) Gurtom Fartianto, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).
“Yang dimulai dari dugaan awal terkait jumlah kru, peralatan keselamatan, muatan kapal (ore nikel), dan SPB,” katanya.
Ia menegaskan, hasil penyelidikan menyatakan TB Entebe Star 29 dan TK Finacia 61 tidak melanggar ketentuan pelayaran.
Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Minggu 22 Februari 2026: Bebas Stres, Beban Hilang
“Selanjutnya TB Entebe Star 29/TK Finacia 61 diizinkan melanjutkan pelayaran ke pelabuhan tujuan,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum di laut merupakan komitmen Lanal Ternate yang sejalan dengan perintah Kepala Staf TNI AL, guna memberikan rasa aman dan memastikan kepatuhan hukum bagi seluruh pengguna laut di Indonesia.
“Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, kedua kapal tersebut dinyatakan tidak melanggar dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap,” pungkasnya. (*)
| Komisi V DPR RI Soroti Sejumlah Infrastruktur, di Antaranya Huntap Korban Banjir Bandang di Ternate |
|
|---|
| Komisi V DPR RI dan Pemprov Maluku Utara Bahas Konektivitas Pulau yang Masih Tertinggal |
|
|---|
| Kanwil Imigrasi Malut Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim, Wujud Syukur Tempati Kantor Baru |
|
|---|
| Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras di Momen HUT ke 13 Taliabu |
|
|---|
| HUT ke 13 Taliabu: Upacara Khidmat dan Semangat 'Terang Merata' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/lanal-ternate-penangkapan-kapal-ore-nikel.jpg)