Kamis, 9 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Anggota Polres Halmahera Utara Dipatsus 14 Hari Buntut Hamili Perempuan di Luar Nikah

Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda Jai yang bertugas di Polres Halmahera Utara disanksi oleh Propam setempat

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
SANKSI - Seorang oknum anggota Polri bernama Bripda Jai yang bertugas di Polres Halmahera Utara disanksi Propam Polres Halmahera Utara.Sanksi terhadap oknum polisi tersebut dengan cara ia langsung dimasukan ke sel tahanan Polres Halmahera Utara, Selasa (24/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda Jai yang bertugas di Polres Halmahera Utara disanksi oleh Propam setempat.
  2. Sanksi dijatuhkan dengan menempatkan yang bersangkutan di sel tahanan sebagai bentuk pengawasan internal terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
  3. Bripda Jai sebelumnya diduga menghamili seorang perempuan di luar nikah hingga usia kandungan delapan bulan.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda Jai yang bertugas di Polres Halmahera Utara disanksi oleh Propam setempat.

Sanksi dijatuhkan dengan menempatkan yang bersangkutan di sel tahanan sebagai bentuk pengawasan internal terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

Bripda Jai sebelumnya diduga menghamili seorang perempuan di luar nikah hingga usia kandungan delapan bulan.

Baca juga: 19 Kapal Ferry Siap Layani Penumpang di Maluku Utara hingga Lebaran 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga memergoki keduanya di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah. Pasangan tersebut kemudian diamankan ke Polres Ternate untuk menjalani pemeriksaan awal.

“Benar yang bersangkutan sudah di patsus di sel Polres,” kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Terpisah, Kasi Humas Polres Halmahera Utara AKP Kolombus Guduru saat dikonfirmasi membenarkan oknum polisi tersebut tengah ditahan di sel.

“Benar yang bersangkutan sudah di patsus selama 14 hari kedepan,” kata AKP Kolombus Guduru.

Dia mengaku, oknum anggota yang bertugas di Sat Samapta Polres Halmahera Utara itu dilaporkan oleh pihak keluarga korban.

Baca juga: Sekkab Halmahera Selatan Ingatkan Pimpinan OPD Soal Audit BPK

“Selanjutnya, kami juga akan melayangkan surat pemanggilan kepada korban untuk diperiksa,” katanya.

AKP Kolombus Guduru menyebut, Polres Halmahera Utara berkomitmen menindak tegas oknum polisi yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik Polri.

“Jelas kita akan berikan kepastian hukum dalam kasus ini, sekarang kita akan panggil pelapor dan akan diperiksa,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved