Selasa, 14 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

LHP BPK Soroti Ketahanan Pangan, Pemprov Malut Diberi Tenggat 60 Hari

Sekprov Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, menyatakan Pemerintah Provinsi siap menindaklanjuti hasil pemeriksaan kinerja oleh BPK

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
HASIL PEMERIKSAAN - Sekprov Malut Samsudin A Kadir. Ia menyatakan Pemerintah Provinsi siap menindaklanjuti hasil pemeriksaan kinerja oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara, Selasa (24/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Sekprov Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, menyatakan Pemerintah Provinsi siap menindaklanjuti hasil pemeriksaan kinerja oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara.
  2. Pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK mencakup tiga aspek utama, yakni pendapatan daerah, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan.
  3. Dari tiga aspek tersebut, laporan terkait pendapatan dan lingkungan hidup telah lebih dahulu diserahkan, sementara laporan ketahanan pangan baru diterima hari ini.

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, menyatakan Pemerintah Provinsi siap menindaklanjuti hasil pemeriksaan kinerja oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara.

Hal tersebut disampaikan Samsuddin usai menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) di Ternate, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK mencakup tiga aspek utama, yakni pendapatan daerah, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan. Dari tiga aspek tersebut, laporan terkait pendapatan dan lingkungan hidup telah lebih dahulu diserahkan, sementara laporan ketahanan pangan baru diterima hari ini.

Baca juga: Pemkab Haltim Pastikan Pasokan Listrik Stabil saat Peresmian RSUD Maba

“Hari ini kita menerima hasil pemeriksaan kinerja yang berkaitan dengan ketahanan pangan. Mudah-mudahan seluruh rekomendasi yang diberikan bisa segera kita tindak lanjuti untuk memperbaiki pola kerja dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di perangkat daerah terkait,” ujarnya.

Samsuddin menjelaskan, dalam rekomendasi BPK terdapat sejumlah catatan penting, di antaranya penyusunan dokumen pendukung kebijakan, penguatan perlindungan petani, serta pengendalian alih fungsi lahan pertanian yang terus berkurang.

“Termasuk pengaturan terkait perlindungan lahan pertanian dan perbaikan sistem distribusi. Intinya lebih kepada pembenahan manajemen dan tata kerja di dinas terkait,” jelasnya.

Beberapa perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan rekomendasi tersebut yakni Dinas Pangan, Dinas Pertanian, instansi yang menangani irigasi, hingga sektor perdagangan yang berperan dalam distribusi bahan pangan.

Pemprov Maluku Utara diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Biasanya, tindak lanjut dilakukan melalui penyusunan rencana aksi, koordinasi dengan kementerian terkait, serta perbaikan sistem administrasi dan kebijakan.

“Kita akan susun rencana aksi dan melakukan koordinasi, termasuk dengan kementerian terkait. Insya Allah sesuai tenggat waktu bisa kita penuhi,” katanya.

Selain pemeriksaan kinerja, Samsuddin menambahkan bahwa saat ini proses audit laporan keuangan daerah masih dalam tahap pendahuluan. Laporan keuangan pemerintah daerah dijadwalkan diserahkan paling lambat 31 Maret 2026.

Baca juga: Polres Halsel Serahkan 1 Tersangka Rudapaksa Siswi SMP ke Jaksa, 15 Menyusul

Ia juga menyinggung bahwa sejumlah indikator fiskal turut memengaruhi kebijakan anggaran daerah, termasuk dalam penyesuaian program dan belanja. Indikator tersebut mencakup kekuatan fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, serta capaian kinerja perangkat daerah.

“Kalau kemampuan fiskal melemah, tentu ada penyesuaian. Itu sudah diatur dalam indikator perhitungan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan adanya rekomendasi BPK ini, Pemprov Maluku Utara berharap tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor ketahanan pangan, semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved