Rabu, 15 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Dinas ESDM Maluku Utara Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan Kepemilikan Genset

Kewajiban pelaporan berlaku bagi pelaku usaha di sektor pertambangan, perhotelan, pertokoan, rumah sakit, perbankan, hingga sektor jasa lainnya

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
ATURAN: RSUD Chasan Boisoirie Maluku Utara. Kewajiban pelaporan berlaku bagi pelaku usaha di sektor pertambangan, perhotelan, pertokoan, rumah sakit, perbankan, hingga sektor jasa lainnya 
Ringkasan Berita:1. Dinas ESDM Maluku Utara mengimbau seluruh pelaku usaha di berbagai sektor agar segera melaporkan kepemilikan dan operasional pembangkit listrik yang digunakan
2. Kewajiban pelaporan berlaku bagi pelaku usaha di sektor pertambangan, perhotelan, pertokoan, rumah sakit, perbankan, hingga sektor jasa lainnya
3. Pelaporan ini bertujuan untuk mendukung pendataan dan pengawasan ketenagalistrikan di daerah

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Dinas ESDM Maluku Utara mengimbau seluruh pelaku usaha di berbagai sektor agar segera melaporkan kepemilikan dan operasional pembangkit listrik yang digunakan, baik sebagai sumber listrik utama maupun cadangan (genset).

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Maluku Utara Rinto M Adam kepada Tribunternate.com, Jumat (27/2/2026).

Dikatakan, kewajiban pelaporan berlaku bagi pelaku usaha di sektor pertambangan, perhotelan, pertokoan, rumah sakit, perbankan, hingga sektor jasa lainnya yang mengoperasikan pembangkit listrik secara mandiri.

Menurut Rinto, pelaporan ini bertujuan untuk mendukung pendataan dan pengawasan ketenagalistrikan di daerah.

Baca juga: Bripda RM alias Rian Anggota Polres Morotai Diadukan ke Divpropam Polri atas Dugaan Penggelapan

Selain itu, langkah tersebut penting guna menjamin keselamatan instalasi, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, serta menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pengelolaan energi dan ketenagalistrikan di Maluku Utara.

Ada pun kapasitas pembangkit yang wajib dilaporkan meliputi:

  • Pembangkit berkapasitas 0–500 kW
  • Pembangkit di atas 500 kW hingga 10 MW
  • Pembangkit di atas 10 MW
Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Maluku Utara Rinto M Adam
Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Maluku Utara Rinto M Adam

Dijelaskan, mekanisme perizinan dibedakan berdasarkan kapasitas pembangkit.

Untuk kapasitas 0 hingga 500 kW, pelaku usaha cukup menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas ESDM.

Sementara itu, pembangkit dengan kapasitas di atas 500 kW hingga 10 MW wajib mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang izinnya diterbitkan oleh gubernur.

Ada pun pembangkit berkapasitas di atas 10 MW, proses perizinannya dilakukan melalui OSS dan diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Ketenagalistrikan serta Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Ketenagalistrikan Daerah.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Halmahera Timur Sabtu 28 Februari 2026, Jam Berapa Imsak dan Buka Puasa

Proses inventarisasi pembangkit listrik sebenarnya telah dimulai sejak Januari 2026 melalui penyampaian surat resmi kepada seluruh pelaku usaha.

Karena itu, pihaknya berharap para pelaku usaha dapat segera memenuhi kewajiban tersebut demi tertib administrasi dan optimalisasi pengelolaan sektor ketenagalistrikan di daerah.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, pembinaan, dan pelayanan di bidang ketenagalistrikan guna mewujudkan sistem kelistrikan daerah yang andal, aman,  dan berkelanjutan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved