Halmahera Timur
Komisi III DPRD Halmahera Timur Minta Kesra Tambah Insentif Imam dan Pendeta
Ringkasan Berita:1. Komisi lll DPRD Halmahera Timur minta Kesra Setda agar menambah insentif imam dan pendeta
2. RDP dalam rangka menindaklanjuti hasil reses beberapa waktu lalu terkait jumlah insentif imam dan pendeta
3. Pihak Kesra mengakui masih melakukan konsultasi dengan kepala daerah perihal penambahan insentif
TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Komisi lll DPRD Halmahera Timur, Maluku Utara minta Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat daerah (Setda) agar menambah insentif imam dan pendeta.
Perihal tersebut disepakati bersama Ketua dan Anggota Komisi lll DPRD Halmahera Timur pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bagian Kesra, Selasa (3/3/2026) siang.
RDP dalam rangka menindaklanjuti hasil Reses beberapa waktu lalu terkait jumlah insentifimam dan pendeta.
Ketua Komisi lll DPRD Halmahera Timur Ashadi Tajuddin mengatakan, banyak temuan saat reses yang dilakukan.
Baca juga: Melayat ke Rumah Duka di Guraping Tidore, Sherly Laos-Sarbin Sehe Serahkan Santunan Rp5 Juta
Salah satunya adalah besaran insentif yang dinilai kurang memadai serta ada kekeliruan dalam penyaluran.
Yang mana insentif imam dan wakil imam hanya Rp 500 ribu per bulan.
Sementara yang terjadi di lapangan, imam dan wakil imam harus berbagi juga dengan staf yang membatu tugas mereka.
"Ini sebabnya kami meminta Kesra agar kiranya besaran insentif dapat di tambah demi kesejahteraan mereka, "pintanya.
Meski demikian, pihak Kesra mengakui masih melakukan konsultasi dengan kepala daerah perihal penambahan insentif.
Selain insentif imam dan wakil imam, pihaknya juga menemukan masalah pembayaran insentif seorang pendeta di Desa Sosolat, Maba Utara.
Baca juga: Harga Melonjak, Inflasi Tahunan Maluku Utara Tembus 5,85 Persen per Februari 2026
"Kasusnya begini, ada sepasang suami istri, dua-duanya pendeta, tapi insentif yang mereka dapat hanya satu, kan harusnya keduanya dapat, "ungkap Ashadi Tajuddin.
Menurutnya, siapa pun yang bertugas melayani jemaat pada rumah-rumah ibadah wajib mendapatkan insentif sebagai bentuk dukungan dan pemberdayaan.
"Mau dalam rumah ada 2 atau 3 pendeta, itu bukan dilihat dari status KK-nya, akan tetapi dilihat dari statusnya sebagai pelayan jemaat, "tandas Ashadi Tajuddin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Insentif-imam-dan-pendeta-di-Halmahera-Timur-harus-ditambah.jpg)