Daftar Kosmetik Beredar di Ternate, Praktisi Hukum Desak BPOM dan Polda Malut Tindak Tegas
Peredaran produk kosmetik di Kota Ternate semakin marak dan diduga sebagian mengandung bahan kimia berbahaya
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Peredaran produk kosmetik di Kota Ternate semakin marak dan diduga sebagian mengandung bahan kimia berbahaya.
- Praktisi hukum Wahyuningsih Madilis mendesak BPOM Sofifi dan Polda Maluku Utara segera melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk kosmetik yang diduga ilegal tersebut.
- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sofifi bersama Polda Maluku Utara sebelumnya telah menjalin kerja sama untuk menindak peredaran obat, makanan, dan kosmetik ilegal di Maluku Utara
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Peredaran produk kosmetik di Kota Ternate, Maluku Utara kini semakin marak di tengah masyarakat. Namun, sejumlah produk tersebut diduga mengandung bahan kimia berbahaya.
Kota Ternate menjadi salah satu daerah dengan pertumbuhan peredaran kosmetik yang cukup pesat dan banyak dipasarkan kepada masyarakat.
Hal ini juga sejalan dengan data yang dikantongi Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sofifi.
Baca juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak Sabtu 14 Maret 2026: Libra Diminta Jaga Hati, Scorpio Harus Jujur
Untuk menindaklanjuti kondisi tersebut, BPOM Sofifi telah menjalin kerja sama dengan Polda Maluku Utara dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran kosmetik dan obat ilegal di masyarakat.
Kerja sama tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono bersama Kepala BPOM Maluku Utara Ermanto Siahaan.
Meski demikian, masih ditemukan sejumlah produk kosmetik yang diduga mengandung bahan kimia dan beredar luas di masyarakat.
Karena itu, BPOM Maluku Utara bersama Polda Maluku Utara diminta mengawasi dan menindak.
Desakan itu disampaikan praktisi hukum Perempuan asal Maluku Utara, Wahyuningsih Madilis, saat dihubungi via WhatsApp pada Jumat (13/3/2026).
“Apalagi saat ini sejumlah produk menawarkan kualitas yang bagus. Tentu hal itu patut diduga produk-produk tersebut bisa saja mengandung bahan kimia yang bisa merusak kulit,” beber Wahyuningsih.
Menurut Wahyuningsih, kondisi ini dapat menjadi bahan bagi BPOM dan Polda Maluku Utara untuk meningkatkan pengawasan.
Hal tersebut penting dilakukan agar tidak menimbulkan masalah dari produk kosmetik yang telah beredar di masyarakat.
Apalagi, BPOM dan Polda Maluku Utara sebelumnya telah berkomitmen melakukan penindakan terhadap peredaran produk kosmetik ilegal di masyarakat.
"MoU itu untuk mengatasi dan menindak obat dan makanan serta kosmetik yang ilegal serta mengandung merkuri tersebar di Maluku Utara," tegasnya.
Sebagai perempuan, dirinya berharap kepada BPOM dan Polda Malut agar cepat mengatasi serta melakukan penindakan.
"Harapannya dengan pengawasan itu semua produk bisa ditelusuri satu persatu, supaya tidak kecolongan dalam pemeriksaan. Jika terbukti, maka owner para kosmetik harus diproses secara hukum tanpa tebang pilih," tandasnya.
Baca juga: Lihat Harga dan Buyback Emas Pegadaian Sabtu 14 Maret 2026: Galeri 24, Antam serta UBS
| Go Internasional Lewat Promosi Wisata, Tidore-Ternate Gaet Hotel Borobudur Jakarta |
|
|---|
| BNPB Siap Dukung Penanganan Gempa, Wawali Tidore: Kerusakan Masih Didata |
|
|---|
| Pasca Gempa M7,6, Pemkot Tidore Siaga dan Siapkan Evakuasi Warga Pesisir |
|
|---|
| Kapolres Halut Fasilitasi Perdamaian Pemuda Desa Kira-Duma, Sepakat Jaga Keamanan |
|
|---|
| Peringatan Tsunami Malut-Sulut Dicabut, Sherly Laos: Warga Tetap Tenang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/praktisi-hukum-wahyuningsin.jpg)