Eks Ketua KONI Malut Djasman Abubakar Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp12 Miliar
Djasman Abubakar diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp12 miliar tahun 2024
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Djasman Abubakar diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp12 miliar tahun 2024.
- Hasil pemeriksaan awal menemukan kekurangan pertanggungjawaban sebesar Rp553,2 juta serta sejumlah item belanja tanpa dokumen lengkap.
- Kejati Maluku Utara menegaskan penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan secara menyeluruh.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar, memenuhi panggilan tim penyelidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (6/4/2026).
Djasman Abubakar diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 12 miliar.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara tahun anggaran 2024.
Baca juga: 5 Zodiak Memiliki Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini Senin 6 April 2026: Aries Bangkit Dari Luka Lama
Amatan TribunTernate.com, Djasman tiba di kantor Kejati Maluku Utara sekitar pukul 08.57 WIT menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi DG 1536 AH.
Ia tampak mengenakan kemeja kotak-kotak dan celana jeans cokelat, sambil membawa map berwarna kuning.
Setelah memasuki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Djasman menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Iya benar, hari ini ada pemeriksaan mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar,” kata Matheos Matulessy, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (6/4/2026).
Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, dana hibah sebesar Rp 12.000.000.000 disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku Utara.
Penyaluran itu mengacu pada dua Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) masing-masing tertanggal 29 Januari 2024 dan 9 Agustus 2024.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan serius. Hingga pemeriksaan berakhir pada 5 Mei 2025, ditemukan kekurangan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 553.200.000.
Selain itu, hasil audit juga mengungkap sedikitnya 14 item belanja yang tidak memiliki dokumen lengkap, bahkan diragukan keabsahannya.
Beberapa di antaranya meliputi belanja suku cadang mobil dinas Rp 18,8 juta, sewa gedung sekretariat Rp 110 juta, konsumsi staf harian Rp 43 juta, hingga jasa servis kendaraan Rp 10 juta.
Temuan lain yang ikut disorot antara lain biaya perjalanan dan lumpsum Forkopimda pada ajang PON XXI sebesar Rp 25 juta, belanja perlengkapan cabang olahraga Rp 100 juta, BBM kontingen Rp 60 juta, serta biaya pemeriksaan kesehatan atlet dan ofisial sebesar Rp 60 juta.
Baca juga: Polda Malut Kirim Tim Trauma Healing ke Halteng, Bantu Pemulihan Anak-anak
Ironisnya, sejumlah kegiatan internal seperti rapat rutin, rapat koordinasi, publikasi media, hingga konsumsi kegiatan juga masuk dalam daftar temuan karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut secara menyeluruh.
Hingga berita ini dipublikasikan, Djasman Abubakar masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara. (*)
| Polda Malut Kirim Tim Trauma Healing ke Halteng, Bantu Pemulihan Anak-anak |
|
|---|
| Perkuat Keamanan, Polda Maluku Utara Bangun Polsubsektor di Patani Barat |
|
|---|
| NHM Tunjukkan Praktik ESG, 232,69 Hektar Lahan Bekas Tambang Direklamasi |
|
|---|
| Pemprov Malut Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Batang Dua, 1.107 Warga Masih Mengungsi |
|
|---|
| Warga Sibenpopo Titip Pesan ke Sherly Laos Lewat Kapolda Malut, Minta Rumah dan Berkas Diperbaiki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/djasman-abubakar-diperiksa-7.jpg)