Pemkab Halmahera Selatan
Alasan Kadis PUPR Halmahera Selatan Tolak Usulan Putus Kontrak Proyek Pelabuhan Semut
Salah satu alasan tidak diputusnya kontrak proyek Pelabuhan Semut di Desa Tuwokona, Halmahera Selatan karena proyek ini hampir rampung (92 persen)
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, Maluku Utara M Idham Pora menegaskan tidak akan mengambil langkah pemutusan kontrak terhadap PT Relis Sapindo
2. PT Relis Sapindo merupakan pihak ketiga dalam proyek pembangunan Pelabuhan Semut di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan
3. Ada pun usulan pemutusan kontrak ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Halmahera Selatan Rustam Ode Nuru
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, Maluku Utara M Idham Pora menegaskan tidak akan mengambil langkah pemutusan kontrak terhadap PT Relis Sapindo selaku pihak ketiga dalam proyek pembangunan Pelabuhan Semut di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan.
Ada pun usulan pemutusan kontrak ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Halmahera Selatan Rustam Ode Nuru, dalam menyikapi lambatnya pekerjaan proyek tersebut.
Menurut Idham, progres fisik pekerjaan proyek sudah mencapai 92 persen sehingga jika pemutusan kontrak dilakukan maka berkonsekuensi pada suksesi proyek dengan nilai anggaran Rp 58 miliar itu.
"Kita tidak akan putus kontrak karena progres fisiknya hampir rampung."
Baca juga: Cabor Pobsi Resmi Terbentuk di Halmahera Selatan, Akbar Ahad Ditunjuk Jadi Ketua
"Kemudian ada anggaran dari pihak rekanan sekitar Rp 9 miliar yang belum dicairkan."
"Jadi tidak mungkin putus kontrak, "ujar M Idham Pora dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Idham menegaskan bahwa proyek pembangunan Pelabuhan Semut akan selesai sebelum 30 April 2026.
Saat ini pekerjaan hanya terdapat finshing pada bangunan terminal.
"Tinggal pasang keramik, pengecetan, dan pemasangan jaringan listrik."
"Jadi kami targetkan sebelum 30 April itu sudah selesai, dan rekanan juga siap menuntaskan di bulan April ini, "jelasnya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan pihak PT Relis Sapindo bersedia membayar denda jika terjadi keterlembatan pekerjaan.
Sementara proyek ini sudah dua kali adendum atau tambahan waktu pekerjaan.
"Pihak rekanan akan membayar denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan dalam pekerjaan."
"Tapi sekarang kan progressnya sudah 92 persen, artinya sebentar lagi pekerjaan rampung, "kata M Idham Pora.
Ada pun proyek Pelabuhan Semut ini menggunakan sistem tahun jamak atau multiyears.
Baca juga: Polres Halmahera Selatan Perkuat Pasukan Hadapi Potensi Konflik Sosial
| Tinta dan Blanko KTP Habis, Wakil Bupati Halsel Soroti Kinerja Kadis Dukcapil |
|
|---|
| Pemkab Halmahera Selatan dan FKUB Gelar Deklarasi Damai, Berikut 5 Poin yang Disepakati |
|
|---|
| Seleksi Jabatan Sekkab Halmahera Selatan, 2 Nama Saingi Abdillah Kamarullah, Siapa yang Dilantik? |
|
|---|
| Sejumlah Aset Pemkab Halmahera Selatan Dibiarkan Nganggur, Ketua KNPI: Ini Problem Serius |
|
|---|
| Proyek Pelabuhan Semut di Halmahera Selatan Senilai Rp 58 Miliar Ternacam Putus Kontrak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kadis-PUPR-Halmahera-Selatan-tolak-usulan-putus-kontrak-proyek-pelabuhan-semut.jpg)