Pemkot Ternate
Jumat 10 April 2026, Pemkot Ternate Perdana Terapkan WFH, Ujian Akuntabilitas Birokrasi
Terhitung 1 April 2026, Pemerintah secara resmi memberlakukan skema kerja fleksibel baik ASN pusat maupun daerah, termasuk Pemkot Ternate
Ringkasan Berita:1. Penerapan work from home atau WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) kini memasuki babak baru2. Terhitung 1 April 2026, Pemerintah secara resmi memberlakukan skema kerja fleksibel baik ASN pusat maupun daerah3. Hal serupa berlaku juga bagi ASN di Pemerintahan Kota (Pemkot) Ternate, Provinsi Maluku Utara
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penerapan work from home atau WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) kini memasuki babak baru.
Terhitung 1 April 2026, Pemerintah secara resmi memberlakukan skema kerja fleksibel baik ASN pusat maupun daerah.
Kebijakan ini bukan sekadar tren, melainkan bagian dari reformasi birokrasi yang lebih adaptif dan berbasis digital.
Hal serupa berlaku juga bagi ASN di Pemerintahan Kota (Pemkot) Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: Pengadilan Agama Ternate Dinilai Belum Tuntas Lakukan Eksekusi Lahan di Desa Jalan Baru Halbar
Amatan Tribunternate.com, aktivitas kantor tampak lengang tanpa adanya ASN maupun anggota Satpol PP yang berjaga.
Berikut ulasan mendalam mengenai aturan, mekanisme dan tujuan dari kebijakan tersebut:
1. Payung Hukum dan Jadwal Pelaksanaan
Kebijakan ini tertuang dalam SE Menteri PAN-RB nomor 3 tahun 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, pola kerja ASN kini menggunakan sistem hibrida dengan pembagian sebagai berikut:
- Senin s/d Kamis: work from office (WFO) atau bekerja dari kantor
- Jumat: work from home (WFH) atau bekerja dari rumah/domisili
Meskipun berlaku mulai 1 April ini, implementasi secara efektif di banyak daerah baru dimulai pada Jumat, 10 April 2026, mengingat minggu pertama April bertepatan dengan hari libur nasional.
2. Kriteria dan Syarat Ketat
WFH 2026 bukan berarti libur di hari Jumat. Pemerintah menetapkan syarat ketat agar produktivitas tidak kendor:
- Jenis Pekerjaan:
Diutamakan untuk tugas administratif yang tidak memerlukan kehadiran fisik atau interaksi langsung dengan masyarakat di lapangan.
- Infrastruktur:
ASN wajib memiliki perangkat dan koneksi internet yang memadai untuk mendukung koordinasi digital.
- Jabatan:
Di beberapa daerah, seperti Pemkot Yogyakarta, kebijakan ini diprioritaskan bagi staf, sementara pejabat eselon (misalnya eselon III ke atas) tetap diwajibkan WFO guna memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan.
| Rakortek Pengawasan Pro SN di Ternate, Rizal Marsaoly Tekankan Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah |
|
|---|
| Pemkot Ternate Raih Apresiasi Pemerintah Pusat, Tauhid Soleman: Penghargaan Ini Milik Masyarakat |
|
|---|
| Terancam Abrasi, Warga Kelurahan Rua Ternate Memohon Perhatian Gubernur Maluku Utara Sherly Laos |
|
|---|
| Jenazah Eks Wali Kota Hj Bur Dipulangkan ke Ternate, Tangis dan Doa Warga Iringi Pemakaman |
|
|---|
| Musrenbang RKPD Pemprov Malut 2027, Pemkot Ternate Usulkan Revitalisasi 4 Pelabuhan dan Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kantor-Wali-Kota-Ternate-terlihat-lengang-di-Jumat-1042026-pagi.jpg)