Diduga Tak Nafkahi Istri selama 9 Bulan, Sekda Morotai Diadukan ke BKD Malut
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, dilaporkan istrinya ke BKD Pemprov Maluku Utara atas dugaan pelanggaran disiplin ASN
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Sekda Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, dilaporkan istrinya ke BKD Pemprov Maluku Utara atas dugaan pelanggaran disiplin ASN, termasuk tidak memberikan nafkah selama sembilan bulan.
- Laporan tersebut telah diteruskan Sekprov Maluku Utara kepada BKD untuk diproses sesuai ketentuan.
- Selain laporan administratif, kasus ini juga telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan masih dalam proses penyidikan.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, dilaporkan istrinya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Maluku Utara.
Umar diadukan istrinya berinisial NM alias Lela atas dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Poin laporan tersebut dugaan tidak memberi nafkah selama 9 bulan hingga izin Bupati atas persetujuan perceraian yang tidak sesuai prosedur.
Baca juga: Malut United vs Dewa United, Duel Predator Brasil David da Silva vs Alex Martins
Lela melalui Kuasa hukumnya, Marwan A Sahjat, menuturkan laporan sudah dimasukkan langsung ke Sekda Provinsi (Sekprov) Samsuddin A Kadir.
Setelah menerima laporan tersebut, Samsuddin menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diproses.
“Lembar disposisi ditujukan ke Kepala BKD Zulkifli Bian yang ditandatangani Samsuddin A Kadir tertanggal 18 Februari 2026 dengan catatan, pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Marwan A Sahjat saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (10/4/2026).
Dengan adanya laporan tersebut, lanjut Marwan A Sahjat, pihaknya berharap Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, agar laporan diproses tanpa pandang bulu.
Dia juga mengaku selain mengadukan ke Gubernur, Muhammad Umar juga sempat dilaporkan istrinya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Laporan itu dibuktikan dengan Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP/B/57/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara.
“Kasus tindak pidana ini sementara diproses oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara,” tuturnya.
Marwan A Sahjat berharap laporan kliennya ditindaklanjuti oleh Gubernur dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Semua bukti-bukti kita lampirkan dalam laporan tersebut,” tandasnya.
Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Sabtu 11 April 2026: Nomor Hoki, Cinta, Karier Lengkap
Terpisah, Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian saat dikonfirmasi berkaitan dengan laporan tersebut belum merespon.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali saat dikonfirmasi soal aduan tersebut tidak memberikan tanggapan begitu banyak.
“Soal laporan tersebut ibu lapor kembali,” singkat Umar saat dikonfirmasi via WhatsApp. (*)
| Pemprov Malut Fokus Pertanian dan Investasi untuk Akselerasi Ekonomi 2027 |
|
|---|
| Pemprov Malut Perkuat Sinergi Wujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak |
|
|---|
| 19 KK Terdampak Gempa di Ternate Terima Santunan Baznas |
|
|---|
| Hibah Rp12 Miliar Diusut, Jaksa Periksa Eks Sekretaris KONI Malut La Syamsudin |
|
|---|
| Karya Anak Binaan LPKA Ternate Hadir di Bazar Prodak Menyambut HBP ke 62 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Muhammad-Umar-BKD.jpg)