Selasa, 14 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KDRT

Update Kasus KDRT Oknum Brimob di Ternate, Polisi Periksa 7 Saksi

Penyidik Polres Ternate terus mengusut kasus dugaan KDRT yang dilakukan Bripka Raihan terhadap keluarganya

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KDRT - Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin saat dikonfirmasi di Polres Ternate. Penyidik Polres Ternate terus mengusut kasus dugaan KDRT yang dilakukan Bripka Raihan terhadap keluarganya. Hingga kini, 7 saksi telah dimintai keterangan. Proses lanjutan mencakup koordinasi dengan kejaksaan, rencana rekonstruksi, serta pemeriksaan psikologis terhadap korban dan tersangka. Selain proses pidana, Bripka Raihan juga telah dijatuhi sanksi etik dan direkomendasikan PTDH tanpa mengajukan banding, Senin (13/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Penyidik Polres Ternate terus mengusut kasus dugaan KDRT yang dilakukan Bripka Raihan terhadap keluarganya.
  2. Hingga kini, 7 saksi telah dimintai keterangan. Proses lanjutan mencakup koordinasi dengan kejaksaan, rencana rekonstruksi, serta pemeriksaan psikologis terhadap korban dan tersangka.
  3. Selain proses pidana, Bripka Raihan juga telah dijatuhi sanksi etik dan direkomendasikan PTDH tanpa mengajukan banding.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Brimob di Ternate terus berjalan.

Oknum anggota Brimob yang pernah bertugas di Batalyon C Pelopor Bacan, Satbrimob Polda Maluku Utara, bernama Bripka Raihan (37).

Ia dilaporkan ayah korban, atas nama Gufran Abdurahman (60), warga Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, setelah anaknya, Pipin Wulandari (36 tahun), jadi korban KDRT oleh Bripka Raihan.

Baca juga: Usai Abdillah Kamarullah Jadi Sekda, Kursi Kepala BKPSDM Halsel Diperebutkan Dua Kandidat

‎Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 22.28 WIT di kediaman korban di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara.

Akibat dari insiden itu Bripka Raihan dilaporkan tertuang dalam STPL dengan nomor : STPL/05/III/2026/SPKT/Polsek Ternate Utara tertanggal 22 Maret 2026 yang ditandatangani oleh anggota Shif A Aipda Arif Tutupoho.

“Laporan dugaan KDRT tersebut saat ini tim penyidik Satreskrim Polres Ternate terus melakukan penyelidikan,” ucap Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin saat dikonfirmasi di Polres Ternate, Senin (13/4/2026).

Bahkan kata Bakry dalam proses penyelidikan saat ini sudah ada kurang dari 7 orang dimintai keterangan.

“Saat ini sudah ada 7 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

AKP Bakry menyebut, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Tujuannya untuk melakukan rekonstruksi selain itu penyidik juga akan meminta keterangan dua anak korban serta meminta keterangan ahli psikologi dengan menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Serta menyurati SDM Polda Maluku Utara agar melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka.

“Tersangka ini kami jerat dengan pasal KDRT dan kekerasan anak,” tandasnya.

Diketahui, Bripka Raihan selain dilaporkan dugaan KDRT ia juga dijatuhi sanksi pidana etik profesi Polri. Dalam sanksi tersebut Bripka Raihan direkomendasikan PTDH oleh Bid Propam Polda Maluku Utara.

Baca juga: Pesta Miras di Jogging Track Bobong, Sejumlah Pria di Taliabu Ditangkap Polisi

Putusan PTDH itu setelah sidang kode etik di Polres Ternate pada Senin 6 April 2026.

Hasil putusan sidang majelis etik menyatakan Bripka Raihan bersalah.

Meski sudah direkomendasikan PTDH namun upaya Bripka Raihan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved