Pencurian di Haltim
Curi Sapi Pakai Senpi Rakitan, Pria di Halmahera Timur Ditangkap Polisi
Berawal dari laporan pencurian sapi, polisi mengungkap kepemilikan senpi rakitan oleh pelaku RH di Maba Selatan
Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Berawal dari laporan pencurian sapi, polisi mengungkap kepemilikan senpi rakitan oleh pelaku RH di Maba Selatan.
- Senjata tersebut digunakan saat beraksi, dan kini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
TRIBUNTERNATE.COM, MABA — Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menangkap dan menahan terduga pelaku berinisial RH atas kepemilikan sekaligus penggunaan senjata api (senpi) rakitan.
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
“RH ditangkap karena diduga memiliki dan menggunakan senpi rakitan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: 6 Shio Paling Beruntung dan Sukses Besok Sabtu 18 April 2026: Macan Tak Terbendung!
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Desa Waci, Kecamatan Maba Selatan, terkait pencurian sapi.
“Dari laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti kuat serta fakta bahwa terduga pelaku juga memiliki senpi rakitan,” katanya.
Baca juga: 5 Zodiak dengan Ramalan Bintang Terbaik Jumat 17 April 2026: Sagitarius Siap Bahagia
Dalam pemeriksaan, diketahui RH menggunakan senpi rakitan beramunisi kaliber 5,56 mm saat melancarkan aksinya.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan membuat laporan polisi model A dengan nomor: LP/A/05/IV/2026/Polsek Maba Selatan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Polsek-Maba-Selatan-di-Halmahera-Timur.jpg)