Sabtu, 2 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Sekkab Halmahera Selatan Bantah 'Titip' Proyek Jalan Rp 2,8 Miliar di Kasiruta Timur

Ada pun dugaan ini mencuat setelah adanya mobilisasi material dan alat berat di lokasi proyek yang dilakukan seorang kontraktor

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
STATEMENT: Sekkab Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah. Ia mengklaim tidak perintah kepada kontraktor untuk melakukan mobilisasi. Ia juga menegaskan tahapan tender proyek di Kasiruta Timur masih sedang berproses 

Ringkasan Berita:1. Sekkab Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah merespons dugaan pengkondisian proyek pembangunan jalan lapen di Kecamatan Kasiruta Timur
2. Proyek senilai Rp 2,8 miliar lebih melekat di Dinas PUPR ini diduga dikondisikan untuk memenangkan perusahaan tertentu
3. Ada pun dugaan ini mencuat setelah adanya mobilisasi material dan alat berat ke lokasi proyek

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sekkab Halmahera Selatan, Maluku Utara Abdillah Kamarullah merespons dugaan pengkondisian proyek pembangunan jalan lapen di Kecamatan Kasiruta Timur (Kastim).

Proyek senilai Rp 2,8 miliar lebih melekat di Dinas PUPR ini diduga dikondisikan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Sementara tahapan tender, belum dilakukan sama sekali.

Ada pun dugaan ini mencuat setelah adanya mobilisasi material dan alat berat di lokasi proyek, yang dilakukan seorang kontraktor yang akrab disapa Haji Nyong.

Abdillah mengklaim tidak perintah kepada kontraktor tersebut untuk melakukan mobilisasi. Ia juga menegaskan tahapan tender proyek itu masih sedang berproses.

Baca juga: Yudi Eka Prasetia Kendalikan 2 Jabatan di Lingkungan Pemkab Halmahera Selatan

"Itu kan kontraktor, bukan Pemda yang arahkan. Kita Pemda tidak ada pengkondisian," kata Abdillah saat ditemui di halaman Kantor Bupati Halmahera Selatan, Kamis (30/4/2026).

Meski begitu, ia menyebut setiap perusahaan berhak mengikuti lelang proyek pemerintah daerah, termasuk kontraktor tersebut.

Abdillah juga menyatakan bahwa proses tender dan lelang proyek tetap mengikuti mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

"Jadi nanti kita lihat (apakah perusahaan dari kontraktor itu ditetapkan sebagai pemenang tender atau tidak), saya tidak bisa berkomentar banyak," tuturnya.

Ia menambahkan, telah menanyakan kepada Kepala BPBJ Muhmmad Imron dan Kepala Dinas PUPR M. Idham Pora terkait proyek yang diduga dikondisikan itu.

Jawaban dari kedua pejabat tersebut bahwa tidak ada arahan kepada kontraktor untuk memobilisasi material dan alat lebih dulu sebelum tender dilakukan.

"Saya tanya ke mereka, ada arahan ke dia? Maksudnya saya maubpastikan apa betul tidak. Dan jawaban dari mereka tidak ada arahan," tandasnya.

Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) sebelumnya telah mengadukan hal ini ke polisi karena ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi.

Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, mengatakan pihaknya menduga pejabat pada OPD yang menangani proyek tersebut ikut terlibat dalam upaya pengkondisian untuk memenangkan perusahaan atau kontraktor terntu pada proses lelang nanti.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Alokasikan Dana Hibah 2026 Rp 3 Miliar, Parpol Juga Kecipratan

"Kadis PUPR, Kepala BPBJ dan kontraktor terkait harus dimintai klarifikasi karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi," kata Ady dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Ia juga menyebut, pengaduan itu disampaikan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Halmahera Selatan.

"Oleh karena itu kami berharap pihak kepolisian membuat terang masalah ini supaya pihak-pihak terkait bisa dimintai pertanggung jawaban hukum," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved