Wafat di Usia 59: Mengenang Pengacara Johnson Panjaitan, Pembela Xanana Gusmao hingga Tamasu
Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Johnson S Panjaitan, telah berpulang pada Minggu (26/10/2025) pagi.
Ringkasan Berita:
- Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Johnson S Panjaitan, telah berpulang pada Minggu (26/10/2025) pagi.
- Ia wafat sekitar pukul 08.30 di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Cawang, Jakarta Timur, setelah menjalani perawatan di sana.
- Ia sempat kritis 4-5 hari sebelum meninggal
TRIBUNTERNATE.COM - Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Johnson S Panjaitan, telah berpulang pada Minggu (26/10/2025) pagi.
Ia wafat sekitar pukul 08.30 di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Cawang, Jakarta Timur, setelah menjalani perawatan di sana.
Kabar duka ini dikonfirmasi oleh sahabat mendiang, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Baca juga: Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 Besok, 28 Oktober 2025: Ini Isi Teks, Makna, dan Sejarahnya
Menurut Usman, Johnson telah berada dalam kondisi kritis selama 4 hingga 5 hari terakhir sebelum akhirnya meninggal dunia.
Meskipun demikian, tidak ada informasi rinci yang diungkapkan mengenai penyakit yang diderita oleh Johnson.
Usman mengenang Johnson sebagai seorang aktivis dan pengacara pemberani yang gigih membela keadilan bagi para korban pelanggaran HAM.
Ia menceritakan bahwa saat Johnson menjabat Ketua Umum PBHI, kantor mereka bahkan pernah menjadi target tindak kekerasan.
Jenazah Johnson Panjaitan rencananya akan dikebumikan di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Hanya keterangan Usmam yang menyebutkan, Johnson melupakan dirinya sendiri yang sebenarnya sudah kurang sehat.
“Satu-satunya sikap tidak adil dari Johnson barangkali kepada dirinya sendiri. Dia kurang istirahat."
“Selamat beristirahat dalam damai, Bung Johnson,” tambahnya.
Johnson meninggal dalam usia 59 tahun.
Profil
Dilansir dari Tribun Sumsel, Johnson Panjaitan lahir di Jakarta, 11 Juni 1966. Johnson menempuh pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta.
Pengacara yang akrab dipanggil “Sotar” itu menghabiskan masa kecil di Jakarta, SDN 03, Kebun Baru, Cawang adalah pendidikan dasar yang ditempuh Sotar.
Lanjut ke SMP Merdeka, Jatinegara untuk pendidikan menengah pertama dan SMAN 14, Cililitan untuk pendidikan menengan atas.
Cita-citanya jadi jaksa, tapi hobinya kegiatan politik. Baru dua tahun kuliah di Fakultas Hukum, ia sudah merasa bosan, lalu ikut diskusi politik dan turun ke jalan memrotes kenaikan tarif listrik.
Tatkala Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengadakan latihan bantuan hukum, akhir 1988, Sotar ikut. Selanjutnya ia menjadi sukarelawan di LBH, sebagai asisten pembela umum.
Selama berkarir sebagai pengacara, antara lain Sotar turut menangani kasus pejuang kemerdekaan Timor Timur, Xanana Gusmao.
Dari kasus ini ia memetik pengalaman berharga ketika menjadi koordinator tim pengacara Xanana: mengatur pertemuan diplomatik antara Xanana dan pejabat-pejabat dari luar negeri.
Penangan kasus-kasus orang-orang tertindas lainnya termasuk advokasi pedagang asongan yang dirampas dagangannya, kasus tukang becak dan pemulung yang nasibnya tak pernah dibela, yang semuanya itu menarik bagi Sotar.
Sejak 1992 Sotar mendalami pendampingan, hidup dan bergaul bersama pemulung di tempat penampungan sampah.
Hidup bersama tukang becak di Pekalongan, dan juga bersama pengasong di daerah Brebes, Jawa Tengah.
Sebagai pengacara dan aktivis, teror dan intimidasi kerap dialami. Ketika menangani Kasus 27 Juli (1996), misalnya, ia menerima telepon yang menyampaikan ancaman rumah dan mobilnya akan dibom.
Padahal itu terjadi di awal masa perkawinannya. Si penelepon tahu persis jalur-jalur yang biasa ia lewati setiap hari.
Setelah ancaman itu berjalan sekitar empat bulan, mobilnya ditembak orang tak dikenal. Teror itu sempat membuat istrinya depresi. Kisah Johnson Panjaitan ini dikutip dari ahmad.web.id.
Berikut adalah Profil Johnson Panjaitan lengkap dengan pendidikan, kasus yang pernah ditangani serta pengalaman berorganisasi yang sebagian bersumber dari situs resmi aai.or.id.
Nama Lengkap : Johnson Panjaitan
Nama Keren : Sotar
Tempat Lahir : Jakarta, Indonesia
Tanggal Lahir : 11 Juni 1966
Profesi : Pengacara dan Aktivis
Suku : Batak
Agama : Katolik
Nama Kantor : JOHNSON PANJAITAN & PARTNERS
Almamater : Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (1989)
Pendidikan
SDN 03, Kebun Baru, Cawang (1977)
SMP Merdeka, Jatinegara (1981)
SMAN 14, Cililitan (1984)
-Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta
Pengalaman Organisasi:
Ketua Kelompok Studi Posko 21, tahun 1986 – 1988
Asisten Pembela Umum LBH Jakarta, tahun 1988 – 1990
Bekerja di Institut Sosial Jakarta, tahun 1991 – 2000
Koordinator Advokasi Undang-undang Lalu Lintas, tahun 1992
Koordinator FORUM SOLIDARITAS BURUH (Jaringan Kerja LSM Perburuhan), tahun 1996 – 1997
Anggota Komisi Pembaharuan Hukum Perburuhan, tahun 1997
Ketua Yayasan Madani Jombang, Jawa Timur, tahun 1999 – sekarang
Kadiv Politik dan Ham Serikat Pengacara Indonesia, tahun 1998 – 2001
Wakil Ketua Badan Pengurus PBHI, tahun 1998 – 2001
Anggota Dewan Etik Aliansi Jurnalis Independen
Sekjen PBHI, tahun 2001-2004
Ketua Dewan Nasional Walhi 2007-2008
Ketua Badan Pengurus PBHI 2004-2007
Ketua Bidang Bantuan Hukum DPP AAI (Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia) 2005-2010
Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia [ LAB – AAI ] 2005 – 2010
Board INFID 2006-2009.
Tim Peneliti Komisi Hukum Nasional (KHN) “Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penyidikan Oleh Polisi Dan Penuntutan Oleh Jaksa Dalam Proses Peradilan Pidana” – tahun 2007
Kepala Perwakilan di Indonesia Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) – Pengangkatan 26 Juni 2008
Peneliti pada Komisi Hukum Nasional (KHN) tahun anggaran 2008 “Tinjauan terhadap Undang – Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”
Penasehat Bidang Hukum IPW (Indonesian Police Wacht)
SEKJEN AAI 2011
Pengalaman Penanganan Kasus:
Ketua Tim Pembela Kasus Becak tahun 1989 – 1991
Anggota Tim Advokasi Pedagang Asongan Jabotabek
Anggota Tim Pembela Hukum dan Keadilan, Juli 1996 – 1998
Ketua Tim Advokasi Pembebasan Tapol/Napol, tahun 1998 – sekarang
Koordinator Tim Pembela Gugatan Kerusuhan Mei 1998
Koordinator Tim Pengacara Xanana Gusmao 1996 – 1999
Ketua Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM Timor-Timur 1999 – sekarang
Ketua Tim Pengacara Peledakan Bom BEJ, tahun 2001
Ketua Tim Pembela Aliansi Jurnalis Independen dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, tahun 1998 – 2002
Anggota Tim Advokasi Pemakai Anti Kenaikan LPG, tahun 2001
Ketua Tim Advokasi Gerakan Mahasiswa, tahun 1998 – sekarang
Bersama WALHI turut menangani Kasus-kasus Lingkungan
Anggota Tim Advokasi Korban Kotopanjang
Koordinator Tim Pengacara Judicial Review Undang-Undang Sumber Daya Air, listrik, Minyak dan Gas Bumi dan Surat Hutang Negara di Mahkamah Konstitusi RI tahun 2002-2004
Ketua Tim Pembela Korban Timor Timur 2004-sekarang
Ketua Tim Advokasi Gerakan Masyarakat Adili Suharto 2006
Ketua Tim Advokasi Masyarakat Sipil Aceh 2005 – sekarang
Tim Advokasi Papua Tanah Damai 2005 – sekarang
Tim Advokasi Perdamaian untuk Poso 2004 – sekarang
Ketua Tim Pengacara gerakan adili Soeharto 2006 – sekarang
Ketua Tim Pengacara Tindak Pidana Korupsi PT.ASABRI 2007 – sekarang
Ketua Tim Advokasi Masyarakat Sipil Maluku (TAMASU) Tindak Pidana Makar “Tarian Cakalele RMS”
Saksi Ahli Judicial Review UU no 10 tahun 2008 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Siap Terapkan Bahasa Portugis di Lembaga Pendidikan Islam, Kemenag Tunggu Regulasi
Pengalaman Lainnya:
Dosen tidak tetap Universitas Nasional, Jakarta
Dosen tidak tetap Universitas Kristen Indonesia, Jakarta
Memberikan pelatihan-pelatihan
Menjadi narasumber di dalam diskusi/seminar/workshop.
Menjadi narasumber di Pendidikan Khusus Profesi Advokat. (*)
| Gebrakan Sang Pemimpin: Sinergi Pemkot Ternate dan Petani Lokal, Dongkrak Hasil Pertanian |
|
|---|
| Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 Besok, 28 Oktober 2025: Ini Isi Teks, Makna, dan Sejarahnya |
|
|---|
| Siap Terapkan Bahasa Portugis di Lembaga Pendidikan Islam, Kemenag Tunggu Regulasi |
|
|---|
| Mufrid Tawary Nahkodai KNPI Halmahera Utara, Komitmen Majukan Pemuda Daerah |
|
|---|
| Komunitas Sastra Armada Pena Luncurkan 100 Buku, Pemkot Tidore Dorong Budaya Literasi Anak Muda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.